DENPASAR, Radarbali.id – Masih ingat Shaileshbaran Govindan? Pria berkewarganegaraan Malaysia pemilik ganja 12,09 gram netto yang selalu memakai kain menyerupai sarung saat sidang itu lolos dari tuntutan pidana penjara.
Dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali, Govindan divonis menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dengan putusan rehabilitasi tersebut, maka Govindan tidak perlu mendekam di balik jeruji besi. Menanggapi putusan majelis hakim yang tidak sesuai tuntutan, JPU pun memilih mengajukan banding. ”Terkait putusan terhadap terdakwa Shaileshbaran Govindan, kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar,” ujar JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya, Rabu (20/5/2026).
JPU Dewa Ari menyebut memori banding sudah dikirim ke PN Denpasar beberapa hari lalu. ”Atas petunjuk pimpinan, sudah kami kirim memeri bandingnya. Sekarang tinggal menunggu putusan banding,” tukasnya.
JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam tuntutannya mengungkapkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Terdakwa menyalahgunakan narkotika ganja untuk dirinya sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori ringan-sedang.
”Terdakwa didiagnosis ganguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat kanabinoid,” beber Dewa Ari.
Dijelaskan, terdakwa ditangkap pada November 2025 di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung. Ia kedapatan membawa empat paket berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja seberat 12,09 gram neto.
Terungkapnya perbuatan terdakwa berawal saksi Guruh Permadi dan Amelia Dian Pertiwi mengamankan seorang penumpang yang dicurigai membawa narkotika. Saat digeledah ditemukan satu buah tas ransel merek warna biru kombinasi cream yang di dalamnya ditemukan satu buah tabung plastik warna putih bertuliskan Flavettes.
Di dalam tas juga berisi 15 biji tanaman warna cokelat yang diduga mengandung sediaan ganja. Setelah diperiksa, petugas di bandara menyerahkan Govindan pada petugas kepolisian guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa datang ke Bali menggunakan pesawat Batik Air dari Malaysia rute penerbangan Malaysia-Denpasar.
Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yang bernama Mazlan dan Rizal pada saat di Malaysia.
Saat tes urine, petugas menemukan kandungan sediaan Delta-9 tetrahydrocannabinol yang merupakan hasil metabolit dari Ganja. ***
Editor : Maulana Sandijaya