Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Badah! Mimpi Jadi Polisi Kandas! Pemuda Nusa Penida Dituntut 8 Tahun Penjara atas Dugaan Asusila Anak WNA

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Kamis, 21 Mei 2026 | 07:05 WIB

 

ilustrasi terdakwa kasus asusila terhadap anak. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi terdakwa kasus asusila terhadap anak. (gambar digital gemini/radar bali)

SEMARAPURA, RadarBali.id – Langkah kaki IKA, 19, untuk mengenakan seragam Korps Bhayangkara terpaksa terhenti di tengah jalan.

Baca Juga: Nah! Produksi Konten Asusila untuk Orang Dewasa di Pererenan, WNA Asal Prancis dan Italia Diciduk Polres Badung, Begini Ceritanya

Pemuda asal Kecamatan Nusa Penida ini harus mengubur mimpinya sebagai abdi negara setelah terseret ke meja hijau atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap AB, bocah warga negara asing (WNA) yang baru berusia 3 tahun. 

Baca Juga: Diduga Bertindak Asusila dan Aniaya Bocah, Pemilik Panti Asuhan di Buleleng Dipolisikan

Kasus yang menyedot perhatian ini telah memasuki babak pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Rabu (20/5/2026).

Tuduhan yang Dinilai Janggal

Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum terdakwa membongkar sejumlah kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). I Ketut Alit Priana Nusantara, salah satu kuasa hukum IKA, membeberkan bahwa kronologi kejadian yang dituduhkan pada 17 April 2025 lalu sangat tidak masuk akal.

Saat itu, IKA baru saja pulang ke rumah orang tuanya di Klungkung setelah mengikuti les psikologi persiapan seleksi Polri di Denpasar. Rumah dalam kondisi sangat ramai karena ada keluarga besar dari Nusa Penida. Korban AB juga berada di sana bersama pengasuhnya, yang kebetulan adalah kekasih dari kakak terdakwa.

“Kondisi rumah saat itu sangat ramai dan ukurannya terbilang sempit. Sangat tidak mungkin terjadi tindakan pemerkosaan di sana. Terdakwa juga baru tiga kali bertemu korban dan tidak pernah melakukan grooming atau pendekatan manipulatif,” tegas Alit Priana.

Kejanggalan lain yang disorot adalah lini masa pelaporan. Peristiwa disebut terjadi April 2025, visum mandiri dilakukan ibu korban pada Juni 2025, namun laporan resmi baru masuk ke polisi pada 23 Juli 2025. IKA kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan mulai disidang sejak Februari 2026.

"Terdakwa konsisten menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, hasil tes psikologi menunjukkan terdakwa tidak memiliki penyimpangan seksual," tambah I Nengah Jimat, anggota tim kuasa hukum lainnya, yang meminta hakim membebaskan IKA dari tuntutan 8 tahun penjara.

Jaksa Kantongi Bukti Visum

Di sisi lain, Korps Adhyaksa tetap optimistis dengan jeratan pasalnya. Kasi Pidana Umum Kejari Klungkung, Putu Gede Darma Putra, menganggap wajar jika pengacara terdakwa melakukan pembelaan habis-habisan. Namun, ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak bermain dengan asumsi.

“Nanti alat bukti yang berbicara di persidangan. Kami memiliki keterangan saksi, keterangan ahli, pemeriksaan psikologi, hingga surat berupa hasil visum yang menyatakan korban mengalami kekerasan seksual sodomi,” tandas Darma Putra mantap.

Dalam kasus ini, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 473 Ayat (1) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [*]

Editor : Hari Puspita
#tuntutan hukuman #asusila #kekerasan seksual #kejahatan seksual #nusa penida