DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Upaya hukum Banding yang diajukan kuasa hukum terdakwa Togar Situmorang, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Rabu (3/6/2026).
Sidang Banding dipimpin Hakim Ketua Frida Ariayani. Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Ketua menolak banding yang diajukan kuasa hukum Togar Situmorang.
Pengadilan Tinggi Denpasar juga memperberat hukuman pria yang juga pengacara tersebut menjadi tiga tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis Dr Togar Situmorang selama 2,5 tahun penjara.
"Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., CLA., CRA. dalam tahanan kota paling lama 30 hari terhitung 3 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026," kata Hakim Ketua Frida membacakan amar putusan.
Kuasa hukum terdakwa, Rinto Maha menilai, putusan Pengadilan Tinggi Denpasar ini belum bisa langsung dieksekusi karena belum bersifat inkracht.
"Karena ini (putusan) belum inkracht, belum bisa dieksekusi," ucap kuasa hukum terdakwa Rinto Maha di depan majelis persidangan.
Persidangan sempat diwarnai adu argumen antara tim kuasa hukum terdakwa dengan majelis hakim.
Musababnya, pihak kuasa hukum merasa hakim tidak memberikan kesempatan untuk beragumen atau melakukan pembelaan terhadap Dr Togar Situmorang.
Ditemui usai persidangan, tim kuasa hukum Dr Togar Situmorang menyesalkan putusan PT Denpasar. Rinto mengatakan, perkara kliennya ini seharusnya masuk ke ranah etika profesi dan bukan pidana.
"Bahwa jalur pidana atau jalan pidana adalah jalan terakhir ya kalau mereka bilang sepakat dengan pasal 613 KUHP, maka administrasi yang ditempuh adalah peradilan etik di dalam dewan etik profesi dan itu yang kita sesalkan hakim tidak ada pertimbangan ke situ," ungkap Rinto.
Oleh karena itu, pihak terdakwa Dr Togar Situmorang sepakat meneruskan perjuangan untuk menuntut keadilan melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Putusan ini memang kami lakukan kasasi karena semua yang disampaikan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami untuk meminta," tegas kuasa hukum Dr Togar Situmorang lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.
Editor : Rosihan Anwar