RADAR BALI — Jagat media sosial dihebohkan oleh aksi seorang mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) berinisial AZ yang kepergok berciuman dengan sesama pria di selasar perpustakaan kampus pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kejadian tersebut memicu kemarahan massa mahasiswa dan berujung pada sidang terbuka di lapangan kampus.
AZ diketahui merupakan mahasiswa Program Studi Administrasi Niaga angkatan 2025. Sementara itu, pria yang menjadi pasangannya dalam aksi tersebut dikonfirmasi bukan merupakan mahasiswa PNJ.
Aksi bermesraan ini awalnya terjadi saat keduanya sedang duduk di selasar perpustakaan. Tanpa mereka sadari, tindakan tersebut direkam oleh mahasiswa lain yang berada di dalam ruangan perpustakaan.
Setelah diamankan security kampus, keduanya langsung disidang secara terbuka pada Selasa malam di lapangan kampus oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNJ, dengan disaksikan oleh ratusan mahasiswa serta pihak birokrasi kampus.
Di tengah ketegangan situasi, orang tua AZ bersujud dan menyatakan rasa malunya yang mendalam. Meski demikian, orang tua AZ menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh sivitas akademika PNJ atas tindakan anaknya.
Secara terbuka, pihak keluarga menyatakan keikhlasannya jika PNJ menjatuhkan sanksi terberat, termasuk mengeluarkan AZ dari kampus.
Apakah Bisa Dibawa ke Ranah Pidana?
Insiden ini memicu pertanyaan publik mengenai sejauh mana tindakan bermesraan atau ciuman sesama jenis di ruang publik dapat dijerat oleh hukum positif di Indonesia.
Secara yuridis, hukum Indonesia tidak memiliki undang-undang spesifik yang secara eksplisit melarang atau menghukum tindakan "ciuman sesama jenis".
Kendati demikian, tindakan tersebut tetap dapat bersinggungan dengan hukum formal melalui koridor kesusilaan dan ketertiban umum, yang berlaku setara bagi setiap warga negara tanpa memandang orientasi seksual.
1. Jeratan Pasal Kesusilaan dalam KUHP
Aksi bermesraan atau berciuman di muka umum, baik dilakukan oleh pasangan sesama jenis maupun lawan jenis, dapat dikategorikan sebagai tindakan merusak kesopanan di depan publik atau pornoaksi.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Tetap mengadopsi aturan serupa yang mengancam tindakan pidana terhadap kesusilaan di ruang publik.
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Jika tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur eksploitasi seksual atau melanggar norma kesusilaan masyarakat di ruang publik, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang ini.
2. Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum
Di luar ranah pidana umum, penindakan terhadap aktivitas asusila di tempat umum di Indonesia lebih sering bersandar pada Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum atau antimaksiat yang berlaku di masing-masing wilayah.
3. Sanksi Adat, Norma Sosial, dan Regulasi Kampus
Indonesia memiliki ikatan norma sosial-keagamaan dan adat yang sangat kuat, di mana tindakan pamer kemesraan di ruang publik secara umum dinilai tabu.
Khusus untuk kasus sesama jenis, tekanan sosial dan sanksi moral dari masyarakat sekitar biasanya jauh lebih represif karena kuatnya penolakan terhadap hubungan sesama jenis di mayoritas wilayah Indonesia.
Dalam konteks institusi pendidikan seperti PNJ, penanganan utama biasanya diselesaikan terlebih dahulu melalui kode etik kemahasiswaan.
Pihak kampus memiliki otoritas penuh untuk menjatuhkan sanksi disipliner, mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap (DO) atas dasar pelanggaran etika dan pencemaran nama baik institusi, tanpa harus menunggu proses hukum pidana berjalan.***
Editor : Ibnu Yunianto