Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tiga Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Dibongkar KPK

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 4 Juni 2026 | 05:36 WIB
Dua WNA dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja lantaran menyalahgunakan izin tinggal. Dengan memanfaatkan visa liburan, mereka bekerja sebagai instruktur selam. (foto: Kantor Imigrasi Singaraja)
Dua WNA dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja lantaran menyalahgunakan izin tinggal. Dengan memanfaatkan visa liburan, mereka bekerja sebagai instruktur selam. (foto: Kantor Imigrasi Singaraja)

 

RADAR BALI - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini tengah menjadi sorotan.

Hal tersebut menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Dia dan belasan orang diduga melakukan tindak pemerasan, pungli, dan suap terkait izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). 

KPK menengarai keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terlibat dalam kasus tersebut.  

Tidak berhenti di ibu kota, tim penindak KPK terus bergerak melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Barat dan Bali.

Pola yang dimainkan oleh oknum-oknum keimigrasian ini dilakukan secara sistematis mulai dari proses administrasi harian hingga penindakan di lapangan.

Modus yang paling mendasar adalah permainan "gantung" dokumen. Pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diajukan secara resmi oleh WNA atau perusahaan penjamin sengaja diperlambat atau dicari-cari kesalahannya secara administratif. 

Agar proses tersebut bisa lancar dan lolos verifikasi, oknum petugas mengarahkan WNA untuk menggunakan jasa agen atau perantara tertentu.

Melalui jalur belakang inilah, tarif non-resmi yang nilainya berkali-kali lipat dari biaya legal yang seharusnya disetorkan ke negara kemudian ditetapkan. 

Modus kedua adalah pemutihan pelanggaran. Modus ini lazim dilakukan di wilayah dengan mobilitas ekspatriat dan turis yang tinggi seperti Bali dan kawasan industri di Jawa Barat.

Ketika ada WNA yang terdeteksi melebihi batas waktu tinggal (overstay) atau menyalahgunakan visa, misalnya visa liburan digunakan untuk bekerja, oknum petugas akan memanfaatkan situasi.

Alih-alih memproses pelanggaran dengan deportasi atau penahanan, oknum di lapangan justru menawarkan "perdamaian" dengan imbalan sejumlah uang tunai, valuta asing, hingga logam mulia demi menghapus jejak pelanggaran mereka dari sistem pusat.

Modus lainnya adalah perlindungan administratif terorganisasi terhadap WNA bermasalah, termasuk anggota sindikat kriminal internasional seperti love scamming dan judi daring.

Di wilayah perkotaan Jakarta Barat dan titik-titik tertentu di Jawa Barat serta Bali, oknum pejabat diduga menerima setoran rutin dari pihak sponsor atau sindikat pengelola.

Sebagai imbalannya, pengawasan lapangan sengaja dilonggarkan. Petugas menutup mata dan enggan melakukan sidak berkala di apartemen atau perusahaan fiktif yang menjadi markas operasi para WNA ilegal tersebut.

Bagi sebagian WNA, berbagai modus pemerasan sudah dihadapi sejak pertama kali menginjakkan kaki di Indonesia, melalui modus pungli jalur cepat di bandara-bandara internasional.

Di ruang pemeriksaan, petugas kerap menyasar WNA yang memiliki kendala bahasa atau melakukan kesalahan minor, seperti paspor yang sedikit lecek atau keterlambatan menunjukkan tiket pulang.

Isu-isu kecil tersebut dibesar-besarkan menjadi ancaman penolakan masuk ke Indonesia. Di bawah tekanan psikologis di ruang pemeriksaan sekunder, WNA akhirnya dipaksa merogoh kocek dalam-dalam menggunakan mata uang asing agar bisa melenggang keluar bandara.

Rentetan modus operandi ini menunjukkan betapa gurita pungli di sektor imigrasi telah merusak citra Indonesia di mata dunia.

Saat ini, penyidik KPK masih terus mendalami konstruksi perkara dari OTT massal tersebut untuk memetakan secara detail, apakah aliran dana jumbo yang mengalir ke kantong para oknum tersebut murni berupa suap kontraktual, ataukah ada unsur pemerasan sistematis yang terstruktur dari atas ke bawah.***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#Kasus Imigrasi #Pemerasan WNA #wamen imipas silmy karim #izin tinggal #OTT KPK