Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

DUH! Kalah Sampai MA, Tanah Sengketa 68 Are Dipasarkan di FB, Kuasa Hukum Ingkatkan Pembeli Jangan Jadi Korban

Andre Sulla • Minggu, 7 Juni 2026 | 10:09 WIB
WARNING: Kuasa hukum keluarga besar Puri Kaleran Kangin I Nyoman Gde Sudiantara (Ponglik). 
WARNING: Kuasa hukum keluarga besar Puri Kaleran Kangin I Nyoman Gde Sudiantara (Ponglik). 

 

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ternyata belum menghentikan polemik tanah sengketa seluas 68 are di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan.

Meski gugatan kepemilikan atas lahan tersebut telah kandas hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), objek sengketa itu justru ramai dipasarkan melalui Facebook dan Marketplace. 

Kondisi ini membuat tim kuasa hukum keluarga besar Puri Kaleran Kangin angkat bicara. 

Mereka mengingatkan masyarakat, investor, hingga agen properti agar tidak tergiur membeli lahan yang masih dibayangi persoalan hukum tersebut.

Kuasa hukum Puri Kaleran Kangin, I Nyoman Gde Sudiantara alias Ponglik, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah akun Facebook yang menawarkan tanah di kawasan Subak Kerdung.

Setelah dilakukan penelusuran, akun-akun tersebut diduga merupakan akun palsu yang memasarkan objek tanah yang selama ini menjadi sengketa. 

Pihaknya menemukan ada iklan dan penawaran tanah di Facebook yang mengatasnamakan objek di Subak Kerdung. Setelah kami telusuri, akun-akun tersebut diduga akun palsu. 

"Karena itu kami merasa perlu mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi korban," ujar Ponglik saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (6/6).

Menurutnya, kemunculan iklan tersebut sangat disayangkan. Sebab, sengketa perdata mengenai silsilah keluarga dan hak atas tanah tersebut telah diuji di tiga tingkatan pengadilan dan hasilnya seluruh gugatan pihak lawan ditolak.

Perkara Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps yang diajukan Anak Agung Ngurah Darmawan lebih dulu ditolak Pengadilan Negeri Denpasar. 

Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar melalui perkara Nomor 68/PDT/2024/PT DPS. Puncaknya, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi Nomor 1713 K/Pdt/2025 juga menolak permohonan kasasi yang diajukan penggugat. 

Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

"Dalam bahasa sederhananya, gugatan itu kalah sampai tingkat Mahkamah Agung. Artinya pihak penggugat tidak mampu membuktikan haknya atas tanah tersebut," tegas Ponglik. 

Ia menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menilai pengadilan tingkat pertama dan banding telah tepat dalam menilai alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan setempat. 

Fakta persidangan menunjukkan tanah tersebut sejak puluhan tahun silam dikuasai dan dikelola oleh leluhur keluarga besar Puri Kaleran Kangin.

Namun, meski gugatan telah ditolak secara menyeluruh, upaya klaim terhadap tanah itu disebut masih terus terjadi.

Bahkan, tim kuasa hukum menemukan adanya aktivitas pemasangan plang kepemilikan hingga pengerahan alat berat berupa excavator ke lokasi. 

"Yang membuat kami prihatin, setelah kalah di pengadilan justru muncul upaya-upaya yang seolah-olah menunjukkan tanah itu bisa diperjualbelikan kepada pihak lain," katanya.

Ponglik menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa proses jual beli tanah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pengakuan sepihak.

Setiap transaksi wajib didukung alas hak yang sah dan melalui prosedur hukum yang benar, termasuk melibatkan PPAT atau notaris.

"Kami khawatir masyarakat yang tidak memahami riwayat hukumnya akan percaya begitu saja.

Jangan sampai ada orang mengaku pemilik lalu menawarkan tanah, padahal haknya belum jelas. Ini yang ingin kami cegah," tegasnya.

Selain perkara perdata yang telah inkracht, sengketa tersebut juga merembet ke ranah pidana. Hingga kini terdapat empat laporan polisi yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Salah satu laporan bahkan telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/627/IX/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 3 September 2025 terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. 

Berdasarkan SP2HP tertanggal 21 Mei 2026, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Bali telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan memeriksa tersangka Anak Agung Ngurah Darmawan.

Selain itu, terdapat tiga laporan lainnya yang berkaitan dengan dugaan pengaduan palsu, pemalsuan silsilah keluarga, pemalsuan surat, perusakan, hingga dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP, Pasal 277 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 170 KUHP.

Sebagian besar laporan tersebut disebut telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ketua tim kuasa hukum, Ketut Rinata, mengungkapkan pihaknya juga menemukan sejumlah orang yang mengaku ditugaskan menjaga lokasi sengketa oleh pihak tertentu yang disebut telah membeli lahan tersebut.

"Kami menemukan orang-orang yang mengaku dibayar untuk menjaga lokasi. Ada juga informasi mengenai upaya pengukuran di lapangan. Padahal perkara perdata ini sudah selesai dan putusannya sudah inkracht," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Indra Setiawan, menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan penguasaan fisik terhadap lahan meskipun telah memenangkan perkara perdata.

"Kami menghormati hukum. Semua langkah kami tempuh secara resmi melalui kepolisian dan pengadilan. Kami tidak ingin menambah persoalan baru," katanya. 

Karena itu, tim kuasa hukum kembali mengingatkan masyarakat agar melakukan penelitian hukum secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi atas tanah yang berkaitan dengan objek sengketa tersebut.

"Cukup klien kami yang menjadi korban selama ini. Jangan sampai ada masyarakat lain yang kehilangan uang karena tergiur iklan di media sosial tanpa mengetahui riwayat hukum tanah tersebut," pungkas Indra.

Editor : Rosihan Anwar
#ponglik sudiantara #sengketa tanah