SINGARAJA, Radar Bali.id - Narkotika jenis kokain untuk pertama kalinya ditemukan beredar di wilayah Kabupaten Buleleng dalam gelaran Operasi Antik Agung 2026.
Baca Juga: Selebgram Donna Fabiola dan Suami Terancam Hukuman Mati, Gegara Jualan Kokain dan MDMA
Ini menjadi pengungkapan kasus kokain pertama yang mencoreng wilayah Bali Utara. Pelakunya adalah FAF, 35, yang akrab dipanggil Cak De. Pria asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini ternyata bukan orang baru dalam dunia hitam.
Baca Juga: WN Inggris Pemilik 1,4 Kilogram Kokain Hebohkan Persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar
Terungkap bahwa ia merupakan alumni Lapastik Bangli alias residivis dalam kasus narkotika. Dalam Ops Antik Agung 2026, Cak De diciduk sebagai target Non TO (Target Operasi).
Terungkapnya peredaran barang haram bernilai tinggi ini berawal dari informasi masyarakat. Warga menaruh curiga terhadap sebuah rumah di wilayah Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan yang didiami oleh seseorang yang diduga memiliki bahkan menawarkan kokain ke sejumlah pihak. Informasi penting ini diterima polisi pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita.
”Cak De digerebek di rumah tersebut pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu ia sedang berada di dalam kamar tidur,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman dalam rilis kasus pada Senin, 8 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas berhasil menemukan satu kantong plastik klip berisi serbuk warna putih yang dipastikan sebagai kokain dengan berat total 22,00 gram.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, pipet kaca bening, pipet plastik, plastik klip kosong, serta sebuah ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan kokain tersebut dengan sistem tempel di wilayah Denpasar. Setelah diperdalam, barang haram itu didapat dari seseorang berinisial A.
Paket kokain tersebut dikirim dari Surabaya, Jawa Timur dan setibanya di Denpasar, langsung diambil oleh pelaku untuk dibawa ke Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan.
Kokain sendiri dikenal memiliki efek stimulan yang jauh lebih tinggi ketimbang sabu-sabu, sehingga harganya di pasaran pun jauh lebih mahal. Penggunanya biasanya didominasi oleh kalangan warga negara asing (WNA), meskipun tidak menutup kemungkinan menyasar pangsa pasar lokal.
”Pelaku ini mengaku masih coba-coba, karena baru pertama kali menginjakkan kaki dan berencana mengedarkannya di Buleleng. Jadi barang bukti ini belum sempat dijual ke konsumen,” lanjut AKBP Ruzi.
Akibat perbuatan coba-cobanya tersebut, Cak De kini harus bersiap kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. [*]
Editor : Hari Puspita