Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Digerebek Pas Mengoplos Gas Subsidi, Pria di Kubutambahan Buleleng Terancam Denda Rp60 Miliar

Francelino Junior • Selasa, 9 Juni 2026 | 03:22 WIB
INI BARANG BUKTINYA : Gas elpiji hasil oplosan dengan kemasan baru, 12 kilogram. (francelino junior)
INI BARANG BUKTINYA : Gas elpiji hasil oplosan dengan kemasan baru, 12 kilogram. (francelino junior)

SINGARAJA, Radar Bali.id - Praktik lancung pengoplosan gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di wilayah hukum Polres Buleleng akhirnya berhasil dibongkar.

Baca Juga: Harga Gas Elpiji Naik Rp 36 Ribu, Warga Khawatir Elpiji Melon Langka

Satreskrim Polres Buleleng mengamankan sedikitnya 90 unit tabung gas dari sebuah rumah di Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng pada Rabu, 3 Juni 2026.

Baca Juga: Imbas Penggerebekan Gas Oplosan di Subagan, Karangasem,  Konsumen Waswas, Penjualan di Warung Melambat

Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial KP alias S, 45, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kronologi Penggerebekan

Tindakan tegas ini bermula ketika Unit IV Satreskrim Polres Buleleng menerima informasi valid dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa penyalahgunaan dan pengoplosan gas LPG melon 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Petugas langsung bergerak ke lokasi di sebuah rumah di Gang Calung Muda sekitar pukul 10.00 Wita. Saat digerebek, pelaku bahkan kedapatan tengah melakukan aktivitas pengoplosan.

“Saat ditindak, pelaku mengakui telah melakukan pemindahan isian gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram. Aktivitas ini diakuinya sudah berjalan sekitar enam bulan,” ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Senin, 8 Juni 2026.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari tempat kejadian perkara (TKP) yang sekaligus kediaman pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terbilang cukup banyak:

AKBP Ruzi Gusman mengungkapkan, tersangka KP mendapatkan bahan baku gas melon dengan cara membeli dari warung-warung di sekitar tempat tinggalnya seharga Rp20 ribu per tabung.

Setelah dioplos ke dalam tabung 12 kilogram (yang membutuhkan sekitar 4 tabung ukuran 3 kilogram), gas tersebut dijual kembali ke beberapa warung langganannya dengan harga Rp170 ribu per tabung.

“Pengoplosan tidak dilakukan setiap hari, namun bergantung pada pesanan. Tersangka meraup keuntungan bersih sekitar Rp80 ribu untuk setiap tabung ukuran 12 kilogram yang berhasil dioplos,” tambah AKBP Ruzi Gusman didampingi Kasat Reskrim, AKP Alberto Diovant.

Akibat perbuatan nekatnya, KP kini telah resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolres Buleleng. Ia dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atas tindakan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.[*]

Editor : Hari Puspita
#kubu tambahan buleleng #oplosan #gas elpiji #gas melon 3 kg #penggerebekan