NEGARA, Radar Bali.id- Upaya penyelamatan paru-paru bumi dari tangan para perambah liar terus digencarkan aparat kepolisian. Sebanyak 34 batang kayu jati gelondongan berbagai ukuran berhasil diamankan Satreskrim Polres Jembrana.
Baca Juga: Bawa Muatan Kayu Hasil Curian, Sopir Truk Asal Banyuwangi Ditangkap
Puluhan kayu jati tersebut diduga kuat merupakan hasil aksi pembalakan liar dari kawasan hutan produksi yang terletak di wilayah Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.
Baca Juga: Simalakama Akses Jalan Mudah, Marak Pencurian, Hutan Melaya Jadi Titik Merah Pembalakan Liar
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana illegal logging ini berhasil dilakukan pada Minggu, 7 Juni 2026.
Keberhasilan ini berkat adanya informasi akurat dari masyarakat terkait dugaan penyimpanan kayu jati hasil penjarahan hutan Klatakan di sebuah gudang milik warga setempat.
”Begitu menerima laporan, kami bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengecek langsung ke lokasi gudang tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan intensif di lapangan, petugas menemukan sebanyak 34 batang kayu jati siap edar dengan panjang rata-rata sekitar dua meter tersimpan rapi di dalam gudang.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemilik kayu akhirnya mengakui bahwa kayu-kayu tersebut berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan produksi Klatakan tanpa dilengkapi dokumen atau izin yang sah dari instansi terkait,” jelas AKP Alit Darmana.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas langsung mengamankan seorang pria berinisial AH, 35, yang merupakan terduga pelaku pembalakan liar tersebut. AH digelandang ke Mapolres Jembrana bersama barang bukti berupa 34 batang kayu jati gelondongan untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Alit Darmana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dengan para pelaku perusakan lingkungan. Upaya pemberantasan tindak pidana kehutanan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui kegiatan preventif, preemtif, maupun penegakan hukum yang tegas.
”Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jembrana dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera terhadap para pelaku perusakan hutan,” tegas AKP Alit Darmana. [*]
Editor : Hari Puspita