Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Otak Jahat Langsung Muncul Lihat Kunci Nyantol saat Antar Beras, Dua Pria Pasuruan Ini Gondol Motor Scoopy di Sukasada, Buleleng

Francelino Junior • Kamis, 11 Juni 2026 | 06:31 WIB
ilustrasi dua maling motor (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi dua maling motor (gambar digital gemini/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali marak. Kali ini menimpa seorang pedagang di wilayah Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,  pada Jumat, (29/6/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.

Baca Juga: Ditinggal Sensus dengan Kunci Nyantol, Motor Petugas di Seraya Barat Digondol Maling, Pelaku Ditangkap Warga

Pelakunya yang berjumlah dua orang akhirnya berhasil diringkus polisi di Kabupaten Jembrana.

Baca Juga: Kunci Masih Nyantol, Motor Warga Batur Tengah Digondol Karyawan Sendiri, Pelaku Diciduk di Ketapang, Banyuwangi

Peristiwa bermula saat korban membawa barang dagangannya berupa beras ke sebuah warung di pinggir Jalan Jelantik Gingsir mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DK 2828 VC.

Baca Juga: Maling Motor Kunci Nyantol di Sesetan, Tertangkap di Gilimanuk

”Pada saat pemilik warung itu akan memberikan uang kepada korban, sepeda motor yang diparkir di depan warung ditinggalkan sementara dengan kunci masih nyantol. Ketika kembali, sepeda motor sudah tidak ada atau hilang,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Alberto Diovant pada Rabu, 10 Juni 2026.

Baca Juga: Nah, Teledor Biarkan Kunci Nyantol, Motor Warga Melaya Raib Digondol Maling dalam Sekejap

Akibat peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Sukasada dengan total kerugian mencapai Rp16 juta. Berdasarkan laporan itu, Timsus Goak Poleng Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin AKP Alberto Diovant dan Kanit I Pidum, Iptu I Ketut Yulio Saputra langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Petunjuk mengarah kepada dua pria berinisial MAW, 30 dan AC, 28, yang diketahui berasal dari Pasuruan, Jawa Timur.

Keberadaan kedua pelaku pun terus diendus petugas. Hingga pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 Wita, keduanya diketahui bersembunyi di wilayah Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Tanpa buang waktu, tim langsung membekuk kedua pelaku.

”Pelaku melancarkan aksinya, pertama memantau situasi di seputaran TKP. Saat sepi, selanjutnya pelaku membawa sepeda motor tersebut dan dibawa kabur,” lanjut AKP Alberto.

Akibat ulahnya, MAW dan AC kini harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V paling banyak Rp500 juta.[*]

Editor : Hari Puspita
#maling motor #curanmor #penangkapan #kunci nyantol #polres jembrana