Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terpergok Ngepak Sabu-sabu di Kamar Kos, Residivis Narkoba Buleleng Dijerat Pasal Berlapis

Francelino Junior • Jumat, 12 Juni 2026 | 07:54 WIB
ilustrasi penahanan tersangka . (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi penahanan tersangka . (gambar digital gemini/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali.id - GA, 31, seorang residivis asal Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kembali harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Miris! Sopir Travel di Nusa Penida Jadi Target Empuk Pengedar Narkoba, Penyebabnya Demi Stamina, Lima Pengedar Diringkus

Pria paruh baya ini tak berkutik saat terpergok polisi tengah asyik membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil siap edar di dalam kamar kosnya.

Baca Juga: Polres Buleleng Bekuk Pengedar 35 Paket Sabu-sabu, di Tabanan Warga Binaan Dites Urine

Awalnya, aparat kepolisian menerima informasi akurat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Buleleng.

Baca Juga: Aksi Gulung Jaringan Pengedar Bak Film Laga, Polisi Patah Tulang Ditabrak Truk Saat Ringkus Komplotan Sabu Galian C

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Buleleng langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah kos di wilayah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 Wita.

”Kami mengamankan pelaku berinisial GA, yang saat digerebek memang sedang mempersiapkan paket sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan saat merilis kasus tersebut pada Kamis, 11 Juni 2026.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 plastik klip bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,71 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 14 plastik klip kosong, timbangan digital, korek api gas, pipet plastik ujung runcing, ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi DK 2262 UCB yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini GA dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dalam Bab II Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas dasar pasal tersebut, residivis ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

”Dari hasil interogasi mendalam, GA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial GW. Hubungan keduanya diketahui terjalin saat mereka sama-sama menghabiskan waktu di dalam salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas),” tandas AKP Edy Sukaryawan. [*]

Editor : Hari Puspita
#residivis #sabu-sabu #penangkapan #pengedar narkoba #polres buleleng