DENPASAR, radarbali.jawpos.com – Lama tak muncul ke publik, kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang sempat menyita perhatian ternyata sudah masuk babak akhir.
Di tengah informasi dari kepolisian yang menyebut perkara telah dilakukan tahap dua, fakta di lapangan menunjukkan terdakwa utama bahkan telah divonis oleh majelis hakim.
Hal itu terungkap setelah putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap INN alias NT mencuat ke publik. Dalam amar putusannya, Tompel dijatuhi hukuman 1 bulan 20 hari penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sebelumnya, Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi S.I.K., membenarkan bahwa perkara tersebut memang telah dilakukan tahap dua beberapa bulan lalu.
"Benar, untuk perkara tersebut proses tahap dua sudah dilaksanakan beberapa bulan lalu. Saat ini penanganannya bukan di tahanan kami lagi," singkat, Sabtu (20/6/2026).
Namun, saat informasi itu, justru sejumlah sumber mendapati bahwa proses persidangan telah lebih dulu berjalan hingga berujung vonis.
Dalam sidang, sejumlah fakta menarik terungkap. Salah satunya terkait lahan yang dipakai sebagai gudang penimbunan BBM. Ternyata, lahan seluas lebih dari satu hektare itu merupakan milik kawasan Tahura Ngurah Rai.
Ironisnya, lahan tersebut awalnya diajukan untuk kepentingan religi oleh Desa Adat Sesetan, yakni sebagai tempat penyimpanan sarana upakara pasca-yadnya.
Namun belakangan, lokasi itu justru dibangun menjadi gudang BBM oleh terdakwa. Dalam persidangan, sejumlah dihadirkan mengungkapkan bahwa Tompel dikenal sebagai pengusaha BBM sekaligus tokoh adat yang menjabat bagian Kertha Desa.
Kasus ini bermula dari penggerebekan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada 30 Desember 2025 lalu.
Saat itu, polisi menemukan hampir 10 ribu liter solar subsidi yang ditimbun di gudang tersebut. Selain itu, tiga unit truk tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi berkapasitas 5.000 liter turut diamankan.
Satu di antaranya diketahui berisi solar. Polisi juga menyita enam tandon penampungan berkapasitas masing-masing 1.000 liter.
Tak hanya Tompel, empat anak buahnya juga ikut diamankan, yakni I Made Adi Suryanegara, 48, I Nengah Dirka alias Goler, 44, I Made Agus Gora Wirawan, 38, dan Edwardus Anugrah Hambur, 26.
Modus mereka cukup rapi. Solar subsidi dibeli dari sejumlah SPBU, lalu ditimbun di gudang sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih tinggi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Namun dalam putusan pengadilan, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari ancaman maksimal tersebut. hukuman 1 bulan 20 hari penjara serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.***
Editor : M.Ridwan