Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pria Australia Diduga Tiga Kali Perkosa Gadis Dalam Hotel di Legian

Andre Sulla • Minggu, 5 Juli 2026 | 18:54 WIB
TIGA KALI: : Seorang perempuan berusia 22 tahun inisial Claudia SD  melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya Padma Resort Legian, Jalan Padma, Legian, Kuta, Badung. (ilistrasi/radarbali.id)
TIGA KALI: : Seorang perempuan berusia 22 tahun inisial Claudia SD melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya Padma Resort Legian, Jalan Padma, Legian, Kuta, Badung. (ilistrasi/radarbali.id)

 

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali mencuat di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Seorang pria warga negara WNA Australia berinisial MI dilaporkan ke polisi atas dugaan memaksa seorang perempuan muda berusia 22 tahun melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali di Padma Resort Legian, Jalan Padma, Legian, Kuta, Badung. Korban diketahui inisial Claudia SD, 22, asal Kota Serang, Banten.

Informasi yang dihimpun di lapangan, kasus ini telah dilaporkan ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. 

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. Dalam laporannya, korban mengaku dipaksa oleh terlapor untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali. 

 Baca Juga: Modus Aroma Wangi Berujung Hipnotis, Turis India Lemas di Kuta Lalu Uang Puluhan Juta di Laci Hotel Amblas

Akibat perbuatan tersebut, gadis ini mengalami luka hingga pendarahan pada bagian vagina.

Pria yang dilaporkan diketahui berinisial MI, berkewarganegaraan Australia dan bekerja di sektor swasta. Identitas lengkap terlapor telah dikantongi penyidik sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Berdasarkan keterangan awal yang diterima kepolisian, modus yang digunakan terlapor adalah memaksa korban untuk melakukan hubungan badan meski tanpa persetujuan korban.

Usai menerima laporan, petugas Polresta Denpasar langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan.

Polisi telah menerima laporan resmi korban, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), mengarahkan korban menjalani pemeriksaan medis melalui visum et repertum, serta mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan alat bukti. Kasus tersebut kini ditangani penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

 Baca Juga: Dari Tragedi di Tambak Benih Bandeng, Dua Bocah Banyupoh Tewas Tenggelam di Bak Rotifera, Begini Ceritanya

"Polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan barang bukti lain yang dapat memperjelas kronologi kejadian," beber sumber.

Karena proses penyidikan masih berlangsung, kepolisian belum menyampaikan secara rinci hubungan antara korban dan terlapor maupun kronologi lengkap sebelum dugaan kekerasan seksual itu terjadi.

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menyatakan akan terlebih dahulu mengecek laporan tersebut kepada penyidik yang menangani perkara.

"Saya cek dulu ke penyidiknya ya," ujar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya singkat saat dikonfirmasi, Minggu (5/7/2026).***

Editor : M.Ridwan
#Padma Resort Legian #WNA Australia #perkosaan #polresta denpasar