Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diratakan Ekskavator, 49 Bangunan Liar di Sempadan Pantai Kampung Baru Dibongkar

Francelino Junior • Senin, 13 Juli 2026 | 08:21 WIB
MULAI DIRATAKAN : Pembongkaran bangunan liar yang berdiri di sempadan pantai wilayah Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng menggunakan eskavator.(francelino junior)

 
MULAI DIRATAKAN : Pembongkaran bangunan liar yang berdiri di sempadan pantai wilayah Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng menggunakan eskavator.(francelino junior)  

SINGARAJA, Radar Bali.id – Puluhan bangunan liar yang berdiri di atas lahan sempadan pantai Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng akhirnya diratakan pada Jumat (10/7/2026) pagi. Pembongkaran bangunan tersebut berlangsung lancar tanpa gejolak.

Baca Juga: Hakim Putuskan PT BTID Bayar Kerugian Immateriil Rp 10,5 Miliar, Eksekusi Lahan di Serangan Ditunda, PT BTID Ajukan PK

Langkah tegas ini dilakukan setelah empat bulan berlalu pasca ditemukannya pelanggaran oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra pada Minggu (1/3/2026).

Tercatat sebanyak 49 titik bangunan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat eskavator. Pengawalan perataan bangunan sepanjang sekitar 500 meter itu melibatkan personel Satpol PP hingga kepolisian.

Baca Juga: Sempat Bertahan, Sengkarut Sengketa Lahan Empat KK di Tabanan Tetap Berakhir dengan Eksekusi

”Yang dibongkar dari wilayah Taman Sari sampai dekat Klenteng Seng Hong Bio. Tidak ada yang melawan, buktinya mereka merelakan,” ungkap Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra kepada Jawa Pos Radar Bali.

Sebelum dieksekusi, penegakan hukum diawali dengan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada warga setempat. Sebagian masyarakat terdampak memang berprofesi sebagai nelayan maupun buruh. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk membiarkan bangunan liar berdiri melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk mendukung penataan kawasan pantai agar bersih dan teratur. Apalagi kawasan sempadan pantai tersebut sebelumnya terkesan kumuh akibat menjamurnya kandang ternak, warung, dan tempat usaha tanpa izin.

Warga pun berharap penataan yang digelorakan Pemkab Buleleng benar-benar direalisasikan secara berkelanjutan agar tak ada lagi bangunan liar baru yang muncul.

”Kalau lingkungan ini masih seperti sekarang, selain kurang bagus juga mengganggu kesehatan. Warga sadar sehingga ada yang membongkar mandiri,” lanjut Sutjidra.

Pasca-pembongkaran, pemandangan di kawasan pantai tampak lebih lapang dan tertata. Rencananya, Pemkab Buleleng bakal membangun fasilitas umum pendukung seperti ruang publik, jalur pedestrian, serta sarana rekreasi bagi masyarakat. [*]

Editor : Hari Puspita
eksekusi lahan perda pembongkaran buleleng