RADAR BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Langkah ini diambil karena praktik culas tersebut diduga telah menjadi perbuatan berlanjut yang menyerupai 'tradisi' lintas periode kepemimpinan.
Sosok suami Bupati Sukoharjo tersebut adalah Wardoyo Wijaya. Politisi PDIP ini adalah mantan Bupati Sukoharjo yang menjabat selama dua periode pada masa jabatan 2010–2015 dan 2016–2021.
Deputi Penindakan dan Execusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemeriksaan lebih dalam sangat diperlukan untuk melengkapi konstruksi perkara. Kendati demikian, rencana pemeriksaan ini masih terhambat kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan," tutur Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).
Asep menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi ini akan dimintai keterangannya. Hal ini krusial untuk mengungkap secara utuh bagaimana proses pidana tersebut terjadi.
Ironi Modus Berulang dan Darurat Korupsi Daerah
Bagi KPK, kasus ini menjadi potret ironis lantaran menunjukkan praktik pemerasan yang terus langgeng meski terjadi pergantian kepala daerah. Asep menyayangkan sikap para pejabat yang mengabaikan amanah jabatan dan tidak menjadikan integritas sebagai fondasi dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Modus korupsi yang berulang seperti ini harus segera diputus mata rantainya. Jika dibiarkan, praktik serupa rentan terjadi di daerah lain. Terlebih, catatan penindakan KPK belakangan ini menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan.
"Terlebih, selama periode 2025 sampai dengan pertengahan 2026 ini, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia," ucap Asep.
Khusus di wilayah Jawa Tengah, sepanjang tahun 2025 hingga Juli 2026, lembaga antirasuah ini bahkan telah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah sebanyak empat kali. Kasus-kasus tersebut tersebar di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, serta Kabupaten Sukoharjo.
Asep mengingatkan bahwa ketika jabatan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakatlah yang menjadi korban paling utama. Pelanggaran hukum ini bukan hanya mencederai aturan, melainkan juga mengkhianati kepercayaan publik, menghambat kualitas pelayanan, dan merusak roda pembangunan daerah.
Tiga Tersangka Resmi Ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)
Richard Tri Handoko (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo)
Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo)
Dari praktik pemerasan bermodus 'setoran upah pungut' yang berjalan selama periode 2021-2026, Etik Suryani diduga telah mengantongi uang haram sebesar Rp 2,93 miar.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pejabat pemda tersebut kini resmi ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.***
Editor : Ibnu Yunianto