SINGARAJA, Radar Bali.id – Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College sempat diadukan oleh sejumlah anak didiknya atas dugaan penahanan dokumen pribadi.
Baca Juga: Cegah TPPO, Disnaker Bali Peringatkan Kejahatan Agen Naker Ilegal
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Kabupaten Buleleng langsung menggelar mediasi pada Senin (13/7/2026) Wita.
Baca Juga: DPRD Buleleng Minta Antisipasi Gelombang Kedatangan Naker Asing
Mediasi yang berlangsung di Ruang Kepala Disnakertrans ESDM Buleleng tersebut dihadiri langsung oleh perwakilan LPK serta empat orang anak didik. Pertemuan berjalan kondusif dan berakhir sekitar pukul 13.00 Wita.
Langkah mediasi ini dilakukan setelah Disnakertrans ESDM Buleleng menerima surat dari Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna. Meski awal laporan menyebutkan ada 20 orang pengadu, data resmi mencatat total ada 16 orang yang kebanyakan berasal dari luar Bali.
”Kami fasilitasi mediasi antara pengadu dan teradu, sekarang sudah clear semuanya. Pokok pengaduannya terkait dokumen pribadi yang masih dikuasai LPK, seperti ijazah dan paspor. Dokumen tersebut kini sudah dikembalikan tanpa syarat,” terang Kepala Disnakertrans ESDM Buleleng, Putu Arimbawa, 50, saat ditemui usai mediasi pada Senin (13/7/2026) Wita.
Arimbawa menjelaskan, penguasaan dokumen terjadi karena LPK bekerja sama dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Ketika ada lowongan pekerjaan mendadak, perusahaan kerap meminta berkas asli milik calon tenaga kerja untuk verifikasi cepat.
Ia menegaskan bahwa penahanan dokumen pribadi sebagai jaminan tidak dibenarkan oleh aturan. Dokumen hanya boleh dipinjam sementara untuk keperluan pengurusan administrasi resmi dan wajib dikembalikan setelahnya.
”Pihak LPK juga tidak menuntut pelunasan biaya pelatihan kepada siswa, meski sebagian besar belum lunas. LPK menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dokumen,” lanjut Arimbawa.
Sementara itu, Direktur LPK Analisa Bali College, Putu Ayu Rediani, 38, membantah tuduhan penipuan maupun penahanan dokumen secara sengaja. Ia menyayangkan beredarnya isu tidak benar di media sosial.
”Kami tidak pernah menahan dokumen, murni hanya dititipkan oleh calon peserta untuk proses pendaftaran ke perusahaan. Jika dibicarakan baik-baik secara langsung, pasti kami kembalikan. Sayangnya, mereka melapor melalui jalur lain sehingga terjadi miskomunikasi,” ungkap Ayu Rediani pada Senin (13/7/2026) Wita.
Ayu menduga, laporan tersebut dipicu oleh rasa frustrasi sejumlah anak didik yang belum kunjung berangkat ke luar negeri. ”Padahal ranah pemberangkatan kerja itu sepenuhnya wewenang perusahaan penempatan, bukan LPK. Kami bahkan sempat menyediakan dana talangan untuk mereka,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita