Waduh! Hamad Pelaku Penembakan di The Shady Pig Ternyata Positif Narkoba, Dijerat 2 Pasal Berbeda, Terancam 15 Tahun Penjara

Andre Sulla • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERBAHAYA: Tersangka Hamad saat digelandang dari term,inal kedatangan Ngurah Raoi. Pelaku adalah kasus penembakan di The Shady Pig, Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin (20/7/2026).  (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)
BERBAHAYA: Tersangka Hamad saat digelandang dari term,inal kedatangan Ngurah Raoi. Pelaku adalah kasus penembakan di The Shady Pig, Canggu, Kuta Utara, Badung, Senin (20/7/2026). (ADRIAN SUWANTO/radarbali.id)

 

MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan di klub malam The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa Nomor 168, Canggu, Kuta Utara, Badung.

Selain diduga melepaskan tembakan yang melukai dua orang, pelaku Hamad Saleh Hilabi, 49, ternyata positif mengonsumsi narkotika.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, tersangka yang beralamat di Jalan Taman Brawijaya III 8/B-2, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah insiden berdarah yang terjadi pada Jumat (17/7) sekitar pukul 02.50 Wita. 

 Baca Juga: Soft Opening Resor Bintang Lima Ashva Swiss-Belresort Ubud, Swiss-Belhotel International Perluas Portofolio di Bali  

Pelaku Diamankan dan saat ini sedang diproses atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Badung dengan Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta pihak Imigrasi Ngurah Rai dan Soekarno-Hatta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penembakan dipicu cekcok antara Hamad dengan salah seorang pengunjung di area dekat meja DJ.

Situasi semakin memanas karena pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Saat keributan berlangsung, petugas keamanan berinisial IMYM bersama sejumlah orang berupaya melerai. 

Security tersebut berada di barisan terdepan, sementara warga negara Maroko berinisial EA, 25, berdiri tepat di belakangnya. Di tengah upaya peleraian, IMYM terdorong dan terjatuh di depan pelaku dengan jarak sekitar satu meter.

"Dalam kondisi emosi, Hamad kemudian mengeluarkan pistol dan melepaskan satu tembakan," ujar AKBP Joseph Edward Purba saat konferensi pers, Senin (20/7/2026).

Peluru mengenai paha kiri IMYM dan menembus hingga melukai lutut EA. Selain dua korban tembak, seorang saksi lainnya mengalami luka di bagian belakang kepala akibat terkena pecahan gelas.

“Kedua korban sempat ditangani di klinik sebelum dirujuk ke Garba Medika Hospital,” jelas mantan Kapolres Karangasem tersebut.

 Baca Juga: Gubernur Koster: Peningkatan Kapasitas Infrastruktur jadi Kunci Jaga Daya Saing dan Keberlanjutan Pariwisata Bali, Rakor Bersama Menko AHY

Usai kejadian, Hamad sempat meninggalkan Bali menuju Jakarta pada Jumat siang. Senjata api yang digunakan dalam penembakan juga dibawa dan disimpan di kediamannya.

Tak berhenti di situ, pada malam harinya pelaku diketahui bersiap terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Namun, rencana pelarian tersebut berhasil digagalkan aparat gabungan.

“HSH memiliki niat melarikan diri ke Kuala Lumpur. Berkat koordinasi dengan kepolisian dan pihak imigrasi, tersangka berhasil diamankan sebelum meninggalkan Indonesia,” tegas AKBP Joseph Edward Purba.

Dalam penggeledahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penembakan di The Shady Pig.

Barang bukti itu antara lain satu buah logam yang diduga proyektil peluru, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu pucuk senjata api jenis Glock bernomor seri BATV955.

Selain itu, petugas juga menyita 12 butir peluru kaliber 7,65 milimeter, satu buah sarung senjata api, tiga magazen berkapasitas 17 butir peluru kaliber 9 milimeter, serta satu magazen berkapasitas 31 butir peluru kaliber 9 milimeter.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan penyidik Satreskrim Polres Badung untuk kepentingan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Termasuk menelusuri asal-usul perubahan spesifikasi senjata api yang digunakan tersangka Hamad Saleh Hilabi.

“Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” kata Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba.

 

Meski demikian, polisi memastikan kondisi kesehatannya masih memungkinkan untuk menjalani proses hukum. Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad mengungkapkan bahwa Hamad sebenarnya memiliki Surat Izin Memiliki Senjata Api (SIMSA) yang diterbitkan pada 2022. 

Namun, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi senjata.

Barrel yang digunakan merupakan kaliber 9 mm, sedangkan dalam dokumen izin tercantum kaliber 32. "Bagian ini masih kami dalami karena tidak sesuai dengan spesifikasi dalam izin kepemilikan,” ujarnya.

Penyidik juga mengungkap bahwa Hamad diperbolehkan membawa senjata api sesuai izin yang dimilikinya. Bahkan, saat memasuki tempat hiburan malam, pelaku tidak menjalani pemeriksaan ketat lantaran telah dikenal sebagai pelanggan tetap. "Ya dia tamu tetap," sebutnya.

Sementara itu, korban IMYM telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit setelah dipastikan luka tembak yang dideritanya tidak mengenai tulang. Sedangkan korban EA, warga negara Maroko, masih menjalani perawatan medis. 

Atas perbuatannya, Hamad Saleh Hilabi dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," cerusnya. Ia juga dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat "Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
umrah gratis hari raya umrah