DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Fakta baru terungkap dari kasus ibu muda dengan bayi 4 bulan berinisial KC, yang dilaporkan sang suami dengan tuduhan penggelapan asal usul orang ke Polresta Denpasar, Selasa (21/7/2026).
KC didampingi sang ibu YL (mertua pelapor) bersama kuasa hukumnya Siti Sapurah, SH. (Ipung), datang untuk memenuhi Panggilan Penyidik PPA Polresta Denpasar atau Panggilan I (Pertama) setelah laporan suaminya berinisial RSA ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
Ipung mengungkapkan, anak yang dilahirkan oleh KC, sampai saat ini belum memiliki akta kelahiran anak.
“Tentu jadi pertanyaan besar kami, di mana penggelapan asal usul anak atau orang yang dituduhkan oleh penyidik yang telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada tanggal 11 Juni 2026?,” kata Ipung bernada tanya, saat memberikan keterangan pers di Polresta Denpasar, Selasa (21/7/2026).
Menurut Ipung, jika akta kelahiran anak saja belum ada, lalu alas dasar laporannya apa?
“Karena pasal 401 bisa dikategorikan terpenuhi unsurnya, jika akta kelahiran anak tersebut sudah dicetak dan terungkap bahwa ibu atau bapak biologisnya tidak tercantum dalam akta kelahiran anak tersebut.
Ditambahkan Ipung, kenapa akta kelahiran anak belum diurus? Karena sampai saat ini KC tidak pernah diberikan akta perkawinan yang diurus dan diambil oleh suaminya.
Dan akta perkawinan ini juga yang menjadi pemantik KC tidak bisa mengurus KTP/Kartu Tanda Penduduk untuk mengubah status perkawinan dari Belum Kawin menjadi kawin.
“Dan itu sebab mengapa KC melahirkan menggunakan KTP belum kawin. Karena hanya itu yang dimiliki. Sedangkan hubungan kedua belah pihak dalam status pisah rumah,” terang Ipung.
“Tentu kami menjadi heran apa dasar hukum dari laporan tersebut karena secara kami tahu jika Penyelidikan di tingkatkan ke Penyidikan atau Dumas menjadi LP itu artinya sudah terpenuhi 2 (Dua) unsur permulaan yang cukup,” imbuhnya.
Untuk itu, Ipung berharap agar Kapolresta Denpasar menerima surat permohonan audiensi pihak KC yang hingga saat ini belum dibalas, dan tidak melanjutkan Perkara ini alias SP3.
“Karena, menurut analisis Hukum kami. Bahwa laporan ini sangat terkesan dipaksakan untuk memenuhi unsur-unsur pasal 401 KUHP. Kami juga memohon agar Kabid Propam Polda Bali dan Irwasda Polda Bali untuk melakukan investgasi terhadap Perkara ini agar tidak menjadi Penyidikan yang sesat,” harapnya.
Sekadar mengingatkan, KC dilaporkan oleh suaminya RSL, hanya karena diduga melahirkan lebih dulu dari perkiraan hari lahir yang diberikan dokter periksa dan di rumah sakit berbeda.
Di mana, sang suami minta istrinya melahirkan pada tanggal 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter pilihan suami dan keluarga suami.
Namun, dalam perjalanan waktu berbeda, istri melahirkan pada tanggal 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika Sesetan dengan dokter pilihan istri.
Yang kemudian berujung laporan suami dengan tuduhan sang istri menggelapkan asal-usul orang seperti yang diatur pada Pasal 401 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman selama 6 tahun penjara.
Saat ini laporan suami sudah naik ke Sidik. Nah, di sinilah pihak KC melalui kuasa hukumnya Siti Sapurah (Ipung) menuding ada kejanggalan.
“Karena kalau dilihat dari tingkat Dumas ke Sidik tidak butuh waktu 3 (Tiga) bulan,” ujar Ipung dalam keterangan Pers, Selasa (21/7/2026).
Ipung menyatakan kondisi ini sangat berbeda pelayanan di saat pihaknya punya pengalaman laporan di Polresta Denpasar yang butuh waktu 6 bulan baru naik ke Sidik.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, saat memberikan keterangan resmi di Mapolresta Denpasar Selasa (21/7/2026), kepada awak media menjelaskan, pihak kepolisian tidak ingin gegabah dan berkomitmen untuk mengumpulkan bukti-bukti seakurat mungkin.
“Kami butuh proses dalam hal ini, supaya tidak simpang siur teman-teman, atau mungkin memberikan opini yang tidak benar maupun pasti,” terang Iptu Adi Saputra. (Tim Redaksi Radar Bali)
Editor : Rosihan Anwar