Resahkan Orang Tua Siswa, Pengendara Nmax Biru Terduga Pelaku Asusila di Payangan Diciduk

Ida Bagus Indra Prasetia • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 08:33 WIB
DITANGKAP : Pengendara Nmax biru yang diduga berbuat asusila kepada siswi SD akhirnya diamankan polisi.(foto: Polres Gianyar
DITANGKAP : Pengendara Nmax biru yang diduga berbuat asusila kepada siswi SD akhirnya diamankan polisi.(foto: Polres Gianyar

GIANYAR, Radar Bali.id – Keresahan masyarakat terkait pria pengendara Nmax biru yang diduga berbuat asusila terhadap siswi SDN 3 Kerta, Payangan, akhirnya terungkap.

Tim Unit Reskrim Polsek Payangan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IGM, 29, terkait dugaan tindak pidana perbuatan melanggar kesusilaan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Geger Isu Penculikan Anak di SD Negeri 3 Kerta, Polsek Payangan Usut Dugaan Kesusilaan

Aksi tidak terpuji tersebut diduga dilakukan di lingkungan SD Negeri 3 Kerta, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Penangkapan terhadap IGM berlangsung pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah rumah kos yang berlokasi di Banjar Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima Laporan Informasi Nomor: R-LI/39/VII/2026/RESKRIM tertanggal Kamis (23/7/2026) mengenai dugaan aksi asusila yang menyasar sejumlah siswa di lingkungan sekolah tersebut.

Isu mengenai peristiwa ini sempat beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan hangat masyarakat. Hal ini menimbulkan keprihatinan serta keresahan mendalam di kalangan orang tua murid dan warga sekitar.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Payangan berlangsung tanpa perlawanan. Terduga pelaku IGM langsung digiring ke Mapolsek Payangan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan IGM saat melancarkan aksinya. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, 1 buah helm, 1 lembar jaket, 1 lembar celana training, dan 1 lembar kaos.

Atas dugaan perbuatannya, IGM dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, seizin Kapolres Gianyar menegaskan komitmen jajarannya dalam menuntaskan kasus ini. ”Masyarakat diimbau agar tetap tenang, tidak resah, namun tetap selalu waspada terhadap orang yang tidak dikenal di lingkungan sekitar,” ujar AKP I Putu Budi Artama.

Ia juga menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
Nmax asusila polres gianyar penangkapan