KINTAMANI, Radar Bali.id – Pelaku pencurian di sebuah toko sembako milik I Ketut Cindra di wilayah Desa Belantih, Kecamatan Kintamani akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (26/7/2026).
Baca Juga: Maling Mesin Pompa Air Proyek di Kintamani, Bangli,Diringkus di Badung
Pelaku yang diketahui bernama I Ketut Rahayu, 29, asal Desa Peninjauan, Kecamatan Tembuku, ternyata tak hanya menyasar toko.
Ia juga mengembat sepeda motor Honda Vario warna merah muda milik pemilik tempat kosnya yang kemudian digadaikan.
Peristiwa pencurian di toko sembako milik Cindra bermula saat korban menutup tokonya untuk beristirahat pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Kemudian pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, istri korban mendapati pintu toko tidak terkunci dan ada bekas congkelan saat hendak membuka toko. Awalnya istri korban tidak curiga lantaran mengira suaminya yang mencongkel pintu. Namun saat ditanyakan, korban mengaku tidak pernah mencongkelnya.
Sadar ada yang tidak beres, korban bersama istrinya mengecek ke dalam toko. Mereka mendapati meja kasir dan lemari tempat rokok sudah berantakan. Setelah dicek, uang tunai sekitar Rp1,5 juta, 1 selop rokok merek Sampoerna, dan 6 bungkus rokok merek Marlboro raib dengan total kerugian mencapai Rp2.210.000. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Kintamani.
”Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kintamani melakukan serangkaian penyelidikan pada Minggu (26/7/2026), sehingga didapat informasi mengarah kepada terduga pelaku,” terang Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta.
Tim Opsnal langsung mengamankan Rahayu di kamar kosnya di Desa Belantih. Dari hasil interogasi dan penggeledahan kamar, petugas menemukan satu slop rokok Sampoerna dan 3 bungkus rokok Marlboro putih hasil curian. Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengaku mencuri sepeda motor Honda Vario DK 4268 PJ milik I Nyoman Suatra yang merupakan ibu/bapak kosnya sendiri.
”Sepeda motor itu kemudian digadaikan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali