Penganiayaan 157 Anak di Little Aresha Daycare Jogja, Polisi Tetapkan 32 Tersangka

Dhian Harnia Patrawati • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 08:03 WIB
Polri menetapkan 5 tersangka baru kasus penganiayaan anak di Little Aresha Daycare di Yogyakarta. Secara total polisi menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 157 anak.
Polri menetapkan 5 tersangka baru kasus penganiayaan anak di Little Aresha Daycare di Yogyakarta. Secara total polisi menetapkan 32 tersangka dengan jumlah korban mencapai 157 anak.

 

RADAR BALI — Penyidikan kasus kekerasan terhadap anak di Little Aresha Daycare, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, terus mengalami perkembangan signifikan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Yogyakarta resmi menetapkan lima tersangka tambahan, sehingga total tersangka dalam kasus ini membengkak menjadi 32 orang, dengan 157 anak teridentifikasi sebagai korban.

Penetapan lima tersangka baru ini diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi secara mendalam.

"Lima tersangka tambahan telah ditetapkan, yaitu dua guru TK, dua pengasuh, dan satu staf rumah tangga," ujar Kepala Unit PPA Polresta Yogyakarta Inspektur Polisi Dua Apri Sawitri.

Peran Para Tersangka dalam Lingkaran Kekerasan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alur penyidikan Polresta Yogyakarta, peran 32 tersangka yang didominasi oleh jajaran pengasuh, tenaga pendidik, hingga staf operasional ini terbagi ke dalam beberapa kategori:

Guru TK (Penganiayaan Langsung): Melakukan aksi kekerasan fisik secara langsung kepada anak-anak di bawah pengawasan mereka.

Guru TK (Pembiaran): Mengetahui dan menyaksikan tindakan kekerasan fisik tersebut, tetapi dengan sengaja melakukan pembiaran (omission) tanpa memberikan pertolongan atau intervensi.

Pengasuh (Caregivers): Terlibat secara langsung dalam aksi penganiayaan terhadap anak-anak yang seharusnya diusahakan perlindungannya.

Staf Rumah Tangga (Household Staff): Turut serta dan terlibat aktif dalam kekerasan fisik di lingkungan daycare.

Kronologi Pengungkapan Kasus Masif

Pengungkapan skandal kekerasan di lembaga anak ini melalui rangkaian proses hukum yang cukup panjang:

1. Laporan Awal Orang Tua Korban

Kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua murid yang mendapati tanda-tanda kekerasan fisik dan perubahan perilaku traumatik pada anak mereka sepulang dari Little Aresha Daycare.

Temuan bukti pendukung beserta kesaksian awal pihak keluarga lantas dilaporkan secara resmi ke Polresta Yogyakarta.

2. Penyidikan Awal dan Penetapan Gelombang Pertama

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Polresta Yogyakarta bergerak melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti berupa rekaman CCTV, hingga memfasilitasi visum terhadap para korban.

Dari langkah awal ini, polisi mengamankan dan menetapkan gelombang pertama tersangka yang terdiri dari pengurus inti dan pengasuh utama.

3. EskaIasi Skala Kasus: 157 Anak Jadi Korban

Pemeriksaan maraton dan pendataan lanjutan mengungkap fakta mengejutkan bahwa praktik kekerasan di daycare tersebut berlangsung secara masif dan terstruktur.

Jumlah anak yang teridentifikasi sebagai korban melonjak drastis hingga mencapai 157 anak, membuat kepolisian terus memperluas jangkauan tersangka.

4. Penetapan 5 Tersangka Baru

Pada Senin (27/7/2026), giliran dua guru TK, dua pengasuh, serta satu staf rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka baru, melengkapi total tersangka menjadi 32 orang. Salah satu guru TK diketahui berperan melakukan pembiaran atas tindak kekerasan yang terjadi di depannya.

Pihak kepolisian telah melayangkan surat pemanggilan resmi bagi kelima tersangka baru untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Selasa (28/7/2026).

Penyidik Polresta Yogyakarta terus melengkapi berkas perkara guna memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan.***

Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali
Little Aresha Daycare Kasus Penganiayaan Anak Polresta Yogyakarta PPA Polresta Jogja Kekerasan Anak Daycare