DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Upaya damai dalam gugatan perdata fantastis senilai Rp 25 miliar yang dilayangkan advokat Togar Situmorang terhadap sejumlah perusahaan media resmi kandas. Tim kuasa hukum para tergugat secara tegas menolak mentah-mentah seluruh syarat mediasi, membuat proses perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dinyatakan gagal total.
Sikap konfrontatif ini diambil karena tuntutan penggugat dinilai sudah melenceng jauh dan mencoba mengintervensi materi pokok perkara.
Poin-Poin Kunci Kegagalan Mediasi
- Penolakan Mutlak dan Konsisten: Kuasa hukum tergugat, I Putu Indra Prasetya Wiguna, S.H., M.H., menyatakan penolakan atas syarat penggugat telah disampaikan secara lisan sejak mediasi awal dan kini dipertegas secara tertulis sesuai arahan hakim mediator.
- Menyentuh Pokok Perkara: Pihak tergugat menilai syarat-syarat yang diajukan Togar Situmorang sudah menutup ruang kompromi. Perkara dianggap tidak lagi memiliki celah untuk didamaikan.
- Lanjut ke Meja Hijau: Tanpa titik temu, perselisihan hukum ini resmi berlanjut ke tahap persidangan. Para tergugat kini tinggal menunggu jadwal sidang perdata resmi yang akan dirilis melalui sistem e-Court PN Denpasar.
Sorotan Hukum & UU Pers
Tim kuasa hukum tergugat lainnya, I Nengah Jimat, S.H., menegaskan bahwa seluruh jalurnya dilindungi prinsip kerahasiaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016. Jimat pasang badan membela kerja profesi jurnalisme terkait aksi somasi yang sempat dilayangkan penggugat.
"Setiap warga negara memang berhak menyampaikan keberatan hukum. Namun, hal itu tidak boleh menerabas perlindungan Undang-Undang Pers terhadap karya jurnalistik yang diproduksi sesuai kode etik dan kaidah pemberitaan," tegas Jimat.
Dengan gagalnya mediasi ini, pertempuran hukum senilai Rp 25 miliar tersebut siap bergulir penuh di persidangan. "Mediasi gugatan terhadap media Rp 25 miliar kandas. Kita lawan!" pungkas Jimat menutup keterangannya secara mantap.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com