Mediasi Gugatan Rp 25 Miliar Togar Situmorang Kandas, Kuasa Hukum 4 Media Tergugat: Kita Lawan di Persidangan!

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 20:36 WIB
TABIK: Salah seorang tim Kuasa hukum para tergugat, I Nengah Jimat, S.H., disalami advokat Togar Situmorang dengan gestur menunduk usai gagalnya mediasi sidang di PN Denpasar, Kamis 6 Agustus 2026. (MIFTAHUDDIN HALIM/radarbali.id)
TABIK: Salah seorang tim Kuasa hukum para tergugat, I Nengah Jimat, S.H., disalami advokat Togar Situmorang dengan gestur menunduk usai gagalnya mediasi sidang di PN Denpasar, Kamis 6 Agustus 2026. (MIFTAHUDDIN HALIM/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com  – Upaya damai dalam gugatan perdata fantastis senilai Rp 25 miliar yang dilayangkan advokat Togar Situmorang terhadap sejumlah perusahaan media resmi kandas. Tim kuasa hukum para tergugat secara tegas menolak mentah-mentah seluruh syarat mediasi, membuat proses perdamaian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dinyatakan gagal total.

Sikap konfrontatif ini diambil karena tuntutan penggugat dinilai sudah melenceng jauh dan mencoba mengintervensi materi pokok perkara.

Poin-Poin Kunci Kegagalan Mediasi

Sorotan Hukum & UU Pers

Tim kuasa hukum tergugat lainnya, I Nengah Jimat, S.H., menegaskan bahwa seluruh jalurnya dilindungi prinsip kerahasiaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016. Jimat pasang badan membela kerja profesi jurnalisme terkait aksi somasi yang sempat dilayangkan penggugat.

"Setiap warga negara memang berhak menyampaikan keberatan hukum. Namun, hal itu tidak boleh menerabas perlindungan Undang-Undang Pers terhadap karya jurnalistik yang diproduksi sesuai kode etik dan kaidah pemberitaan," tegas Jimat.

Dengan gagalnya mediasi ini, pertempuran hukum senilai Rp 25 miliar tersebut siap bergulir penuh di persidangan. "Mediasi gugatan terhadap media Rp 25 miliar kandas. Kita lawan!" pungkas Jimat menutup keterangannya secara mantap.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
Tim Kuasa Hukum I Putu Indra Prasetya Wiguna gugatan perdata togar situmorang