RADAR BALI – Kasus pencurian dilaporkan marak dan merata terjadi di seluruh wilayah Bali. Berdasarkan data resmi kepolisian hingga awal Agustus 2026, wilayah hukum Polresta Denpasar menjadi daerah dengan tingkat laporan pencurian tertinggi di Pulau Dewata.
Wilayah ini mencatatkan akumulasi ratusan kasus kejahatan konvensional (Curat, Curas, Curanmor, dan Cusa/4C). Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Denpasar ini dinilai tak lepas dari faktor kelengahan masyarakat.
Secara sosiologis, sebagian masyarakat Bali memiliki tingkat kepedulian dan kepercayaan sosial (social trust) yang tinggi di lingkungan tempat tinggal maupun area publik.
Hal itu menyebabkan warga lokal Bali acap kali memarkir kendaraan dengan kunci kendaraan tetap menempel di rumah kunci motor atau dashboard mobil. Kebiasaan itu kini menjadi celah empuk yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
Menyikapi tren tersebut, Polda Bali beserta jajaran mengimbau masyarakat untuk mengubah kebiasaan tersebut, mengikis kelengahan, serta mengunci stang kemudi demi menekan peluang terjadinya tindak pidana.
Kebiasaan Kunci Nyantol dan Faktor Kelengahan
Polresta Denpasar mencatat, sebagian besar kasus sepeda motor hilang bukan semata-mata karena pembobolan yang rumit, melainkan karena kendaraan ditinggal begitu saja saat pemilik beraktivitas singkat.
Mulai dari berbelanja di pasar, berolahraga di Lapangan Renon, hingga parkir di depan kos-kosan dan warung. Modus "kunci nyantol" ini memberi kemudahan bagi pelaku untuk melarikan sepeda motor hitungan detik tanpa memicu kecurigaan.
Hingga awal Agustus 2026, sebaran angka kejahatan pencurian di wilayah Polresta Denpasar didominasi oleh pencurian biasa (cusa) yang mencapai 226 kasus.
Selain itu, terdapat 44 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 16 kasus pencurian ringan, dan 7 kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Sebagai perbandingan, tingkat penanganan kasus di tingkat jajaran Polda Bali dan wilayah hukum polres lainnya tercatat sebagai berikut:
Polda Bali: 51 kasus cusa, 26 kasus curat, 1 kasus pencurian ringan, dan 6 kasus curas.
Polres Gianyar: 131 kasus cusa, 30 kasus curat, serta pencurian ringan dan curas masing-masing 1 kasus.
Polres Buleleng: 101 kasus cusa, 52 kasus curat, 5 kasus pencurian ringan, dan 1 kasus curas.
Polres Badung: 75 kasus cusa, 31 kasus curat, dan 1 kasus curas.
Tren Bulanan dan Penindakan Kepolisian
Polresta Denpasar bersama Unit Reaksi Cepat (URC) dan jajaran Polsek secara berkala terus mengintensifkan operasi penindakan untuk menekan angka kejahatan pencurian:
Januari – Maret 2026: Sebanyak 124 tersangka kasus pencurian berhasil ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan pertama.
Mei 2026: Petugas mengungkap 28 kasus kejahatan 4C dan mengamankan 34 tersangka, dengan angka curanmor mendominasi sebanyak 12 kasus.
Juli 2026: Kepolisian mengamankan 42 tersangka dari 31 kasus kejahatan, meliput 18 kasus pencurian biasa, 9 kasus curanmor, 4 kasus curat, dan 1 kasus begal/curas.
Ragam Kasus Menonjol dan Modus Operandi
Di lapangan, variasi kasus pencurian menyasar berbagai celah di lingkungan masyarakat:
Curanmor Kunci Nyantol & Kunci T: Sebagian besar motor raib akibat kunci tidak dicabut. Selain memanfaatkan kelengahan kunci nyantol, pelaku kejahatan profesional juga memanfaatkan kunci letter T atau L untuk membobol kendaraan yang terparkir tanpa pengaman ganda.
Pencurian oleh Orang Dekat/Karyawan: Kasus menonjol lain terjadi di Denpasar Barat, di mana seekor burung Murai Batu bernilai Rp25 juta digondol oleh karyawan korban sendiri.
Pencurian Tabung Gas dan Helm: Kejahatan skala kecil ini marak menyasar kawasan kos-kosan dan warung yang rawan pada jam-jam sepi.
Langkah Preventif dan Represif Kepolisian
Guna meredam gangguan kamtibmas, kepolisian meningkatkan intensitas patroli pada jam serta titik rawan pencurian, mulai dari pemukiman, pasar, area wisata, hingga kos-kosan pada malam hingga dini hari.
“Secara represif, kami melaksanakan operasi khusus kepolisian seperti Operasi Sikat yang menitikberatkan pada pemberantasan berbagai bentuk pencurian, mulai dari curanmor, curat, hingga curas,” ungkap Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi.
Masyarakat diharapkan tidak lagi menyepelekan keamanan kendaraan dengan meninggalkan kunci menempel di motor.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut aktif menjaga lingkungan, pasang kunci ganda, dan segera laporkan kejadian mencurigakan ke call center 110. Percayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Bersama kita ciptakan Bali yang aman dan kondusif,” tutup perwira kelahiran Jakarta ini.***
Editor : Ibnu Yunianto
Sumber : Radar Bali