MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Setelah beberapa hari menjadi perhatian publik, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara terkait pengungkapan penyelundupan narkotika di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Melalui siaran pers resmi yang dirilis Jumat (7/8/2026), Bea Cukai mengungkap kronologi lengkap penggagalan upaya penyelundupan lebih dari 10 kilogram ganja yang dibawa dua warga negara asing (WNA) India.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (ganja) dengan berat mencapai 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto.
Kasus tersebut bermula pada Senin (3/8) sekitar pukul 10.30 Wita. Kala itu pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 rute Koh Samui (Thailand)-Singapura-Denpasar mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Seluruh penumpang menjalani pemeriksaan rutin di area kedatangan internasional. Berdasarkan analisis citra mesin X-Ray serta manajemen risiko, petugas mencurigai dua penumpang berkewarganegaraan India berinisial AR, yang berprofesi sebagai manajer, dan PC, seorang guru.
"Kecurigaan tersebut terbukti setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap koper keduanya," bebernya dalam rilis.
Dari koper milik AR ditemukan delapan kotak berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang setelah diuji laboratorium positif mengandung ganja dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto.
Sementara dari koper milik PC ditemukan enam kotak berisi 38 kemasan serupa dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
"Secara keseluruhan terdapat 100 kemasan narkotika jenis ganja dengan berat total 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto," ujar Wawan dalam siaran persnya. Hasil pemeriksaan awal mengungkap kedua pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga.
"Mereka juga mengakui memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Thailand sebelum dibawa masuk ke Indonesia melalui Singapura," kisahnya.
Untuk mengelabui petugas, narkotika dikemas menyerupai oleh-oleh makanan di dalam beberapa kardus, kemudian dicampur bersama barang bawaan lain di dalam koper.
Sesaat setelah barang bukti ditemukan, Bea Cukai Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diserahterimakan kepada penyidik kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya itu, tim gabungan juga melaksanakan controlled delivery sebagai bagian dari pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika internasional di balik penyelundupan tersebut.
Menurut Wawan, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. "Ya mencegah kerugian ekonomi masyarakat yang ditaksir mencapai Rp3,3 miliar," cetusnya.
Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi, pengawasan berbasis intelijen, serta operasi terpadu guna melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman jaringan peredaran gelap narkotika internasional.
"Ya, mereka ini kuat dugaan jaringan internasional," tutupnya.
Seperti berita sebelumnya, Jawa Pos Radar Bali telah memberitakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi internal penegak hukum.
Saat itu, identitas salah satu pelaku diketahui berinisial Akshay Roshan, 28, warga Andhra Pradesh, India, yang diduga membawa sekitar 100 paket ganja dari Thailand melalui Singapura menuju Bali.
Kini, dengan adanya rilis resmi Bea Cukai, terungkap bahwa perkara tersebut melibatkan dua warga negara India dan masih terus dikembangkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com