GIANYAR, Radar Bali – Kebahagiaan HUT ke-81 Republik Indonesia dirasakan puluhan warga binaan Pemasyarakatan. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar menyerahkan Remisi Umum (RU) Kemerdekaan kepada 76 orang narapidana yang telah memenuhi syarat pada Senin, 17/8/2026.
Baca Juga: 88 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi, 2 Warga Binaan Langsung Bisa Hirup Udara Bebas
Dari total penerima, sebanyak 72 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa pidana sebagian. Sementara itu, 4 orang narapidana lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU II) dan langsung dinyatakan bebas tepat di Hari Kemerdekaan.
Penyerahan remisi secara simbolis dilangsungkan di Balai Budaya Gianyar dan diserahkan langsung oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra.
Kepala Rutan Kelas IIB Gianyar, Agus Setiawan menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas ikhtiar dan kelakuan baik para warga binaan selama menjalani masa hukuman.
”Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik dan partisipasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke tengah masyarakat,” tegas Agus Setiawan.
Berdasarkan data per Senin, 17/8/2026, Rutan Kelas IIB Gianyar tercatat dihuni oleh 172 orang, yang terdiri dari 70 orang tahanan dan 102 orang narapidana. Dari 102 narapidana tersebut, 76 orang dinyatakan memenuhi syarat mendapat remisi, sedangkan 26 orang lainnya belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. [*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali