Dinilai Lakukan Intervensi, Kuasa Hukum Pemilik Lahan di Purwakerti Pertanyakan Tupoksi Komisi I DPR

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 06:43 WIB
PROTES: Kuasa hukum warga I Nengah Jimat, keluarga Ramia CS menyatakan keberatan atas kehadiran DPRD Bali di lokasi. (IST/radarbali.id)
PROTES: Kuasa hukum warga I Nengah Jimat, keluarga Ramia CS menyatakan keberatan atas kehadiran DPRD Bali di lokasi. (IST/radarbali.id)

 

DENPASARradarbali.jawapos.com Ramai diberitakan menghadang anggota DPRD Bali saat kunjungan kerja ke Desa Purwakerti, Karangasem, pihak pemilik lahan akhirnya angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, I Nengah Jimat, keluarga Ramia CS menyatakan keberatan atas kehadiran DPRD Bali di lokasi tersebut.

Jimat menyinggung inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh dewan tanpa pemberitahuan sebelumnya ke lokasi lahan sengketa di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, pada Selasa (1/9/2026).

Video penolakan kunjungan tersebut bahkan sempat beredar luas di media sosial.

Ditemui kemarin (3/9/2026), Jimat menganggap DPRD Bali telah melakukan manuver yang melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh DPRD Bali berpotensi mengintervensi proses hukum perdata yang sudah berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht).

”Jadi, kami dari kuasa hukum Ramia CS menyampaikan kekecewaan sekaligus menyayangkan kehadiran Komisi I DPRD Provinsi Bali yang tanpa ada pemberitahuan, tanpa menyurati pihak kami, kemudian langsung melakukan upaya mendatangi lokasi objek sengketa," ujar I Nengah Jimat.

Kasus sengketa lahan tegalan seluas kurang lebih 80 are tersebut diklaim telah tuntas melalui proses peradilan panjang selama lima tahun.

Jimat menegaskan, kubu Ramia CS telah diputuskan sebagai pemilik sah setelah memenangkan perkara dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Bahkan, perlawanan dari pihak lawan kandas karena tidak ditemukan adanya pelanggaran administrasi.

Pihak Ramia CS kini tengah fokus bersiap menuju tahapan eksekusi usai merampungkan proses pencocokan lahan (konstatering) bersama PN, BPN, dan aparatur desa.

Oleh sebab itu, dalih Komisi I yang mengatasnamakan fungsi pengawasan maupun Pansus TRAP dinilai keliru dan salah sasaran.

"Selevel Komisi I yang notabene membidangi bidang hukum, ketika ada pengaduan dari masyarakat, tentunya harus diverifikasi dulu. Apakah ini sudah masuk ranah penegakan hukum atau belum. Kalau ini sudah masuk ke ranah penegakan hukum, seyogianya lembaga lain tidak ikut campur," tegasnya.

Ia menyoroti bahwa turunnya anggota dewan dalam persoalan perdata ini sangat berisiko menciptakan preseden buruk bagi sistem hukum di masyarakat.

"Ini kan soal receh sebenarnya, yang bukan tupoksinya dan bukan kewenangannya dia. Tumben Komisi I turun ke ranah yang sifatnya publik. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Karena apa? Kalau setiap perkara yang kalah di pengadilan semua akan mengadu ke Komisi I, ini menimbulkan bias," tambah Jimat.

Terkait wacana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang direncanakan oleh Komisi I DPRD Bali mendatang, pihak kuasa hukum masih mempertimbangkan kehadiran mereka. Jimat juga menyentil urgensi pemanggilan RDP tersebut.

"Kalau kalah, bawa saja kasusnya ke anggota dewan semua, biar anggota dewan menjadi lembaga kedua setelah pengadilan," sentilnya.

Jimat meminta adanya evaluasi terhadap Komisi I DPRD Bali dan meminta Ketua DPRD Provinsi Bali beserta Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk segera bertindak.

Evaluasi ini dinilai penting guna mencegah kegaduhan yang lebih luas sekaligus menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.***

Editor : M.Ridwan
Sumber : radarbali.jawapos.com
desa purwakerti karangasem i nengah jimat keluarga Ramia Cs dprd bali