DENPASAR, RadarBali.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Togar Situmorang. Dalam amar putusan bernomor 1320 K/PID/2026 tertanggal 2 September 2026, majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota majelis Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono menyatakan menolak kasasi yang diajukan Togar Situmorang.
Selain menolak kasasi yang diajukan terdakwa, majelis hakim juga menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali. Dengan demikian, putusan kasasi MA ini sama dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara untuk Togar Situmorang.
Sebelumnya, Putusan PT Denpasar memperberat putusan pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang meghukum Togar Situmorang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Terkait putusan kasasi tersebut, Togar Situmorang saat dikonfirmasi meminta menghubungi pengacaranya. Di sisi lain, Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan sudah meminta informasi pada jaksa penuntut umum pada bidang tindak pidana umum. ”Pada intinya kami masih menunggu salinan petikan resmi dari MA. Nanti, setelah ada salinan resmi baru kami menentukan upaya selanjutnya,” kata Wiraguna.
Kasasi ini bermula dari putusan banding PT Denpasar yang menghukum Togar Situmorang tiga tahun penjara. Pada pengadilan tingkat pertama di PN Denpasar, Togar Situmorang divonis 2,5 tahun penjara.
Advokat 60 tahun itu dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap kliennya bernama Fanny Lauren Cristie, mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002. Putusan PN Denpasar tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejati Bali. Togar dinilai melanggar Pasal 492 KUHP.
Dalam dakwaan JPU terungkap, kasus ini bermula dari sengketa proyek properti Double View Mansions di Pererenan, Badung, yang melibatkan Fanny dengan warga negara Italia, Luca Simioni. Dalam proses itu, Togar menawarkan jasa hukum dengan nilai Rp 550 juta.
Pertemuan awal terjadi pada Agustus 2022 di kantor terdakwa di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Fanny kemudian menyepakati kerja sama dan menyerahkan uang secara bertahap, termasuk uang muka Rp 300 juta tanpa kuitansi resmi.
Akan tetapi, permintaan uang itu terus berlanjut. Terdakwa bahkan meminta tambahan dana hingga Rp 1 miliar dengan dalih agar lawan Fanny bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Korban yang percaya mentransfer dana yang diminta. ***
Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.id