Badah! Kecandian Judi, Bobol Warung, Uang Hasil Curian Dipakai Ngeslot dan Bayar Utang

Francelino Junior • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 06:44 WIB
KECANDUAN : GA,  buruh asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini diringkus setelah embobol Warung Dkriuk. Uang Curian dipakai untuk judi slot dan bayar utang.(foto:Polsek Tejakula)
KECANDUAN : GA,  buruh asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini diringkus setelah embobol Warung Dkriuk. Uang Curian dipakai untuk judi slot dan bayar utang.(foto:Polsek Tejakula)

SINGARAJA, Radar Bali.id – Tim Opsnal Polsek Tejakula mengamankan GA, 28, buruh bangunan asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Astaga! Gegara Kecanduan Judi Slot, Oknum Pegawai Bank Tilap Dana Nasabah Rp 836 Juta

Pria tersebut ditangkap kurang dari 24 jam setelah membobol Warung Dkriuk di pinggir Jalan Raya Singaraja-Amlapura, wilayah Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Aksi pencurian itu baru diketahui pada Kamis, 1/10/2026 sekitar pukul 06.30 Wita. Pemilik tempat usaha mendapat kabar via telepon bahwa warungnya telah disatroni orang tak dikenal. Setelah dicek, uang tunai di dalam laci kasir sejumlah Rp 4,6 juta sudah amblas.

Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, polisi mengantongi petunjuk bahwa pelaku disinyalir merupakan buruh bangunan. Petugas kemudian bergerak menyisir para pekerja proyek asal luar daerah di wilayah Kecamatan Tejakula.

”Pelaku berinisial GA, 28, berhasil ditangkap dan ia telah mengakui seluruh perbuatannya,” terang Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika didampingi Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz pada Jumat, 2/10/2026.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku nekat berjalan kaki dari tempatnya bekerja menuju lokasi sasaran pada Rabu malam, 30/9/2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Berbekal sebuah obeng, ia mencongkel pintu rolling door warung.

Setelah berhasil masuk, pelaku menguras uang kasir Rp 4,6 juta lalu kabur melalui pintu belakang. Uang hasil curian tersebut lantas dipakai sebesar Rp 1,4 juta untuk deposit bermain judi slot.

”Sebagian uang lainnya ditransfer kepada keluarganya untuk membayar utang, dan sisa uang tunai sebanyak Rp 935 ribu disimpan oleh pelaku,” lanjut AKP Diatmika.

Atas perbuatannya, buruh berusia 28 tahun ini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. [*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
penangkapan polsek tejakula pencurian maling judi slot