NEGARA, Radar Bali.id – Belasan ekor ikan pari yang diduga jenis Mobula dilindungi ditemukan dalam kondisi mati dan terpotong-potong di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Kejadian berlangsung Jumat(9/10/2026). Polisi menduga praktik ini melibatkan jaringan terstruktur, mulai dari penangkap hingga pengepul.
Sebanyak 11 ekor pari Mobula berhasil diamankan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana setelah menerima laporan masyarakat.
Baca Juga: Pemburu Satwa Dilindungi Ditangkap, Manfaatkan Jalur Tikus
Petugas bergerak cepat menghentikan pengendara berinisial MN, 61 yang sedang menarik gerobak berisi potongan ikan menggunakan sepeda motor.
Kasatpolairud Polres Jembrana, Iptu I Gede Ketut Suasnawa menjelaskan bahwa identifikasi awal bersama Jaringan Satwa Indonesia (JSI) dan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) memastikan potongan ikan tersebut merupakan pari Mobula yang dilindungi undang-undang.
”Dari hasil pemeriksaan awal, kami menduga ada keterlibatan beberapa pihak, mulai dari penangkap atau penjual, pembeli yang menampung, hingga pengangkut atau pengepul. Kami masih selidiki lebih lanjut untuk mengungkap semua jaringan,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Selain 11 ekor pari terpotong, polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario beserta gerobak, satu unit sampan penangkap, uang tunai Rp 1,7 juta, serta sampel daging untuk pengujian laboratorium.
Kapolres Jembrana, AKBP Cheery S.M. Simamora menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perdagangan satwa dilindungi demi kelestarian ekosistem laut. ”Kami mengimbau masyarakat pesisir agar tidak menangkap, mengangkut, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” tegasnya.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali