Digerebek di Tanjung Benoa, Trio Cewek Operator Judol Divonis Dua Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Dipublikasikan Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:03 WIB
BERSALAH: Tiga perempuan bernama Indri Jeanefer Tulus, Mikha Gabriela Barahama, dan Ramona Friska Tulus, jalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (29/10/2026).
BERSALAH: Tiga perempuan bernama Indri Jeanefer Tulus, Mikha Gabriela Barahama, dan Ramona Friska Tulus, jalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (29/10/2026).

DENPASAR, Radarbali.id – Terdakwa Indri Jeanefer Tulus, Mikha Gabriela Barahama, dan Ramona Friska Tulus, diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah menjalankan aktivitas perjudian online (judol) jaringan internasional.

”Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyartha, Kamis (29/10/2026).

Vonis dua tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Rizky Sitraputra yang masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun. 

Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a KUHP. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi tanpa izin serta menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

”Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Begitu juga JPU menyatakan menerima.

Kasus yang menjerat ketiganya merupakan bagian dari pengungkapan praktik judi online lintas negara yang dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali di sebuah rumah di Jalan Pratama, Gang Hasan Nomor 3, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada 12 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang, termasuk Indri, Mikha, Ramona, serta Wildan Aflah Al Barroh, 31 (terdakwa dalam berkas terpisah). JPU menuntut Wildan lima tahun penjara karena dinilai memiliki peran dalam melayani komunikasi para pemain judi online.

Petugas juga menyita empat unit laptop dan lima telepon genggam yang diduga menjadi perangkat operasional jaringan perjudian tersebut.

Wildan bertanggung jawab menangani komunikasi dengan pemain melalui layanan percakapan langsung atau live chat. Sementara tiga terdakwa bertugas mencari dan menggaet pemain, mulai dari menawarkan situs judi, menyebarkan tautan aplikasi, hingga membantu calon pengguna melakukan pendaftaran dan deposit.

Wildan disebut menerima gaji Rp 8 juta per bulan. Indri memperoleh Rp 11,4 juta ditambah bonus Rp 8 juta, sedangkan Mikha dan Ramona masing-masing menerima Rp 2,5 juta setiap bulan.

Jaringan ini juga diketahui memiliki riwayat operasional di sejumlah negara. Pada 2024, kelompok tersebut diduga menjalankan bisnis perjudian di Filipina. Setelah markasnya dibongkar aparat setempat, mereka berpindah ke Kamboja untuk melanjutkan aktivitas serupa.

Namun, kelompok itu kembali menghadapi penggerebekan di Kamboja pada Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para terdakwa meninggalkan negara itu dan tiba di Bali pada 21 Januari 2026. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.jawapos.com
trio cewek operator judol pn denpasar polda bali