Kasatlantas Polres Jembrana AKP Aan Saputra mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan secara mendalam atas kasus kecelakaan yang terjadi pada Rabu (25/5). Mulai dari olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi -saksi dan sopir kendaraan yang terlibat kecelakaan.
"Kami sudah gelar perkara dan kesimpulannya sopir travel sebagai tersangka," tegasnya, Minggu (29/5).
Menurutnya, dari hasil penyelidikan Satlantas Polres Jembrana, sopir travel lalai mengendari mobil travel. Dari hasil pemeriksaan sementara dan hasil olah TKP, penyebab dari kecelakaan laka lantas tersebut adalah kurang hati-hatinya pengemudi mobil travel AA 1710 DA. Pada saat hendak berpindah dari lajur kiri ke lajur kanan kurang konsentrasi sehingga menabrak bak kanan belang truk yang sedang parkir pada badan jalan sebelah kiri.
Sedangkan pengemudi truk DK 8525 WP parkir di badan jalan tidak dalam keadaan darurat dan tidak pada tempatnya. Namun sudah menyalakan lampu Hazard. "Sopir truk jadi saksi saja. Karen dari pemeriksaan, sopir truk menyalakan lampu sent, tidak dalam keadaan darurat hanya buang air sebentar," terangnya.
Selain itu, sopir truk mengemudi ugal -ugalan di jalan. Hal itu juga disampaikan penumpang saat diminta keterangan, disebutkan sopir travel memang ugal-ugalan. Dikuatkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan sopir, saksi -saksi dan barang bukti.
Karena itu, sopir travel ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sopir travel diduga melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Sopir travel sudah ditahan," tegasnya.
Meskipun yang menjadi tersangka sopir travel, pihaknya tetap menekankan kepada sopir truk untuk selalu mematuhi rambu -rambu lalu lintas. Salah satunya, dilarang parkir di badan jalan karena berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
"Kalau truk yang parkir memang harus berhati-hati apalagi tidak dalam keadaan darurat," jelasnya.
Apabila dalam kondisi darurat, misalnya kerusakan mesin dan mati, maka harus menyalakan lampu hazard sebagai tanda darurat dan memasang tanda segi tiga atau cahaya dengan jarak jauh dari truk parkir.
"Kepada semua sopir truk, kami tekankan agar tidak parkir di badan jalan jika tidak dalam kondisi darurat. Kalaupun dalam kondisi darurat, harus memasang rambu darurat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di jalur Gilimanuk- Denpasar kembali terjadi , Rabu (25/5). Kecelakaan antara mobil minibus angkutan travel AA 1710 DA dengan truk tronton DK 8525 WP, terjadi sekitar pukul 06.10 WITA. Tepatnya di Jalan Sudirman, Jurusan Denpasar -Gilimanuk, Kelurahan Dauhwaru, depan kantor Camat Jembrana.
Kecelakaan berawal saat mobil angkutan travel yang membawa penumpang dari sejumlah daerah di Jawa Timur, melaju kencang di Jalan Sudirman arah dari Gilimanuk menuju Denpasar.
Akibat benturan keras mobil travel yang menabrak pantat truk, menyebabkan bagian depan mobil travel ringsek. Penumpang yang berada di kursi sebelah kiri meninggal, penumpang oang yang ada di tengah luka-luka dan Darminto, 50, sopir travel luka pada bagian wajah.
Korban meninggal, Andes Nirvana Imandika, 27, mengalami luka robek pada perut dan meninggal dunia di TKP. Penumpang Shevchenko Widianto Ventola, 17, merasakan sakit pada dada sebelah kanan dan mendapat perawatan di rumah sakit. Sedangkan sopir Nengah Sudarma, dalam kondisi sehat. "Sopir truk masih diperiksa. Sopir mengaku berhenti untuk buang air. Jika ada indikasi kelalaian kita bisa proses," tandasnya. (bas) Editor : Yoyo Raharyo