Namun, meskipun begitu, predator, kompetitor dan pemburu liar masih menjadi ancaman. Burung jalak bali di alam liar ini, sebagian berasal dari burung jalak bali dari penangkaran yang dilepasliarkan dan sudah berkembang biak di alam liar.
“Kondisi habitat di TNBB masih mendukung untuk populasi jalak Bali," ujar Kepala Balai TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan, usai pelepasliaran jalak bali, di TNBB, kemarin (9/11).
Menurutnya, populasi jalak bali di alam liar terdata terkahir sebanyak 560 ekor. Sebarannya tidak hanya di lokasi satu tempat dan tempat pelepasliaran sebelumnya, tetapi hampir merata di seluruh kawasan hutan.
Kondisi karena kondisi hutan yang dipengaruhi musim. Ketika musim kemarau, tidak ada sumber air maka pindah -pindah. "Bahkan sekarang sampai ke desa penyangga hutan," ujarnya.
Dari pemantauan, sebanyak 82 ekor yang ada di luar kawasan hutan TNBB. Seperti di kebun dan pekarangan masyarkat Sumbersari, Desa Melaya. Sehingga, jalak Bali sebanyak 560 yang ada di alam liar, sebanyak 468 ekor memang berada di dalam kawasan hutan TNBB.
Perkembangan populasi jalak bali di alam liar estimasinya sekitar 100 ekor. Karena, anakan curik yang sudah dilepasliarkan saja, dari pantauan selama bulan Mei 2021- Mei 2022, sebanyak 49 ekor yang tercatat.
Masih ada yang tidak tercatat karena penyebaran yang luas. "Kan asal usul curik bali ini memang dari Seririt, hingga Melaya dan Negara. Karakternya juga adaptif untuk hidup di kebun dan pekarangan, serta berbaur dengan ternak warga. Sekarang sudah biasa juga dilihat," ungkapnya.
Salah satu yang menjadi ancaman kelestarian burung yang dilindungi ini adalah masih adanya perburuan liar. Karena itu pihaknya mengupayakan pencegah dengan patroli di dalam kawasan hutan dan sekitar kawasan hutan.
Ada beberapa kali temuan warga yang ditemukan membawa senapan di luar kawasan, sehingga dicegah agar tidak melakukan perburuan. "Pernah tahun 2018 diamankan, tetapi alasan berburu sembarangan. Tetapi khawatirnya jalak bali juga. Sehingga diamankan. Ada juga oknum masyarakat yang memasang jaring, tetapi alasannya melindungi taman pertanian, bukan untuk menjaring jalak Bali," ujarnya.
Karena itu, dalam menjaga kelestarian burung endemik jalak bali ini dengan persuasif, preventif dan represif. Ketika ada informasi adanya penangkapan jalak bali, maka akan diproses hukum.
Selain perburuan yang sudah bisa dicegah dan diminimalkan, ancaman terhadap jalak bali adalah kompetitor. Karena di dalam kawasan hutan ada burung lain, tercatat ada 205 jenis burung yang ada di TNBB.
Burung kompetitor jalak bali biasanya dalam hal sarang, karena jalak bali membuat sarang di sela pohon atau bekas burung pelatuk.
Sarang buatan yang disediakan oleh pihak TNBB juga tidak aman dari kompetitor. Tidak hanya burung lain yang berkompetisi, termasuk lebah juga sering menempati sarang buatan.
Sedangkan ancaman lain adalah predator. Di antarnya monyet ekor panjang yang bisa ambil telur atau anakan, ular dan elang juga menjadi predator jalak bali.
Mengenai jumlah burung ini, dibandingkan dengan yang ada di penangkaran atau alam liar, jumlahnya lebih banyak di penangkaran.
Terutama penangkaran yang dilakukan oleh masyarakat, seperti di wilayah Jawa Tengah yang jumlahnya hingga ribuan ekor. Setiap penangkar, wajib menyerahkan sebanyak 10 persen dari total yang ditangkarkan kepada TNBB. Selanjutnya TNBB yang melepasliarkan ke habitatnya.
Dalam beberapa tahun terkahir, setiap tahun tidak menentu jumlah yang diserahkan oleh penangkar ke TNBB. Seperti dari penangkar di Jawa Tengah dan Jogjakarta intensif menyerahkan, terakhir 214 ekor jalak bali. Dari para penangkar luar kawasan TNBB diawasi dan dibina pihak KSDA.
Hasil penangkaran yang dilakukan oleh TNBB dilepasliarkan ketika sudah dinilai cukup dewasa dan mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitar di alam liar.
Seperti yang dilepaskan kemarin sebanyak 10 ekor. Lalu ada dua ekor yang diserahkan masyarakat karena ditemukan bersarang di kebun. (m. basir/radar bali)
Editor : Hari Puspita