Pengamen yang berjumlah enam orang tersebut datang ke Bali menggunakan mobil yang digunakan untuk transportasi dan membawa peralatan musik untuk ngamen. Enam orang diamankan saat berada di salah satu toko modern berjaringan di traffic light simpang empat di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Jembrana Tri Karyna Ambaradadi mengatakan, enam orang dan satu unit mobil yang diamankan ke kantor Satpol PP Jembrana tersebut, awalnya dari temuan Polprades. ,Saat sedang mengamen, ditakutkan menganggu ketentraman dan ketertiban umum, sehingga kami amankan ke mako," jelasnya.
Setelah enam orang berusia antara 20-30 tahun tersebut, salah satunya tidak membawa kartu identitas. Setelah dialkukan pendataan dan pembinaan, diijinkan pulang ke daerah asalnya. "Mereka mengaku mengamen hanya untuk menambah bekal pulang ke asalnya," jelasnya.
Menurut pengakuan para pengamen ini, memang sengaja datang ke Bali untuk bekerja dengan mengamen. Mereka mengamen secara berkelompok.
Mereka juga membawa peralatan musik dan berkeliling dari pertokoan dan ke kafe- kafe di wilayah Kota Denpasar. Karena kekurangan bekal, mereka berhenti di Jembrana untuk mengamen.
Sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, mereka juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Saat akan menyeberang melalui Pelabuhan Gikimanuk dipantau petugas untuk memastikan mereka menyeberang. "Mereka diwajibkan melapor dulu dengan anggota Satpol PP di Gilimanuk agar dipantau saat menyeberang ke Pelabuhan Ketapang," tandasnya. [m.basir/radar bali]
Editor : Hari Puspita