Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi mengatakan, sepanjang tahun 2023 ini hingga bulan Mei lalu sebanyak tujuh kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangani. Empat di antaranya kekerasan seksual terhadap anak, sisanya penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Meksipun secara jumlah masih lebih rendah dari tahun 2022 lalu sebanyak 30 kasus, kasus kekerasan pada anak tahun ini sudah mengkhawatirkan. "Kasus yang menyangkut anak di bawah umur di Jembrana pasca pandemi Covid-19 memang meningkat dan ini sudah mengkhawatirkan," ujarnya usai sosialisasi antisipasi kekerasan pada anak di SMPN 3 Negara, Rabu (7/6).
Salah satu upaya yang dilakukan, meningkatkan sosialiasi kepada pelajar, mulai dari tingkat SD hingga SMP. Dalam sosialiasi yang melibatkan instansi dan lembaga terkait untuk memberikan pemahaman dalam rangka pencegahan kekerasan pada anak.
Menurut Dewi, kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual ini disebabkan banyak faktor. Salah satu yang sangat berpengaruh adalah perkembangan teknologi informasi yang berkembang pesat, namun tidak diimbangi dengan penguatan mental dan karakter anak.
Misalnya, infomasi yang bermuatan konten dewasa yang negatif melalui internet yang tidak terjaring anak. "Anak-anak tidak bisa mengontrol link-link yang masuk ke ponselnya sehingga timbul rasa penasaran. Kemudian dari tontotan itu mereka ingin mencoba," ujarnya.
Sedangkan kontrol dari orang tua masih lemah. Mungkin orang tua mengira anaknya menggunakan gawai untuk media komunikasi atau media belajar, padahal tidak menutup kemungkinan digunakan hal lain yang berdampak negatif. Karena itu peran orang tua sangat penting mengawasi dan mendampingi anak-anaknya.
Selain itu kerjasama dengan lintas instansi dan lembaga, perlu ditingkatkan untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak ini. "Meski tidak bisa seratus persen namun setidaknya bisa diminimalisir," terangnya.
Sementara itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang sudah diproses hukum selama tahun 2023 dari bulan Januari hingga bulan Mei lalu, sebanyak 6 perkara. Dari enam perkara tersebut, sudah ada yang selesai proses sidang, sedang proses sidang dan berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik. "Enam perkara itu, ada yang kejadian dan dilaporkan akhir tahun 2022, sidangnya tahun 2023," ujar Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono.
Dari total 6 perkara tersebut, sebanyak 2 perkara empat pelaku. Karena masing -masing satu perkara terdapat dua orang pelaku. Bahkan dua orang di antaranya dua anak di bawah umur sebagai pelaku. "Dalam upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak ini, tidak hanya peran pemerintah dan aparat penegak hukum, peran orang tua sangat penting," tegasnya. (bas) Editor : Donny Tabelak