Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diduga Aksi Pembalakan Liar, Penebangan Pohon di Hutan Meresahkan Warga Melaya Jembrana

Muhammad Basir • Kamis, 28 September 2023 | 03:30 WIB

 

LIAR: salah satu aktivitas lahan di dalam kawasan hutan setalah dilalukan penebangan pohon
LIAR: salah satu aktivitas lahan di dalam kawasan hutan setalah dilalukan penebangan pohon

NEGARA,radarbali.id – Aksi pembalakan liar alias penebangan kayu hutan di kawasan hutan bagian Utara Jembrana, masih marak terjadi. Tepatnya di wilayah Banjar Sari Kuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya. Hutan yang dikelola Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Bali Barat diduga ditebang oknum warga, kayunya dijual dan lahan yang sudah ditebang ditanami pisang.

Infomasi yang diterima koran ini, penebangan pohon hutan terjadi sejak dua bulan lalu. Pohon yang sudah ditebang, kayunya dibawa keluar dari dalam hutan dengan motor.

Sisa kayu yang tidak dibawa keluar dari dalam hutan dilibatkan begitu saja di dalam hutan. Kawasan hutan yang sudah ditebang, lalu ditanami pohon pisang. Belum diketahui pasti warga yang menebang pohon dari desa pendamping atau desa lain.

Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama saat dikonfirmasi  membenarkan adanya aktivitas penebangan pohon di kawasan hutan yang masuk di wilayahnya. Aktivitas penebangan pohon di hutan lindung itu, sudah sering disampaikan kepada instansi terkait agar segera dicegah dan dihentikan. "Sudah berulangkali disampaikan ke kehutanan, tapi penebangan makasih terjadi," ujarnya.

Pihaknya berharap pelaku penebangan kayu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena dengan penebangan pohon hingga membuat hutan gundul berdampak luas kepada masyarakat, mulai dari menyusutnya sumber mata air dan dampak lain. "Ini perlu ketegasan. Ditindak tegas," ujarnya.

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat Agus Sugiyanto mengaku akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengecek langsung ke lokasi.

Pihaknya perlu melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa penebangan pohon memang di kawasan hutan lindung. Karena apabila memang terjadi di kawasan hutan lindung merupakan tindak pidana. "Kalau memang benar pasti kami proses hukum," tegasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#pembalakan liar #hutan #Melaya Jembrana #penebangan pohon