NEGARA- Reklame hasil penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana, belum semua diambil oleh pemasang. Karena batas waktu sehari pengambilan belum semua diambil pemasang, diberikan toleransi seminggu lagi.
Apabila tetap tidak diambil, maka akan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Pada penertiban reklame selama sehari berhasil menertibkan sebanyak 734 buah reklame, terbanyak alat peraga sosialisasi calon legislatif dan partai politik.
"Kami sudah berikan waktu untuk mengambil serentak hari ini (kemarin), tetapi belum semua yang mengambil," ujar Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, Jumat (3/11).
Menurutnya, selama sehari menunggu pihak pemasang reklame yang ditertibkan, dari ratusan reklame hanya sebagian kecil yang sudah diambil pemasang. Karena masih banyak yang belum diambil, pihaknya mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu pengambilan.
"Kita (Satpol PP) berikan waktu selama seminggu ke depan untuk diambil pemasang," ungkapnya.
Apabila selama seminggu ini masih ada yang belum diambil, maka Jumat (10/11) pekan depan, semua reklame yang belum diambil akan dibawa ke TPA Peh. Karena tidak akan membiarkan tumpukan reklame depan kantor Satpol PP.
"Kalau tidak diambil selama seminggu ini, kita angkut bawa ke TPA," tegasnya.
Hasil penertiban yang dilakukan di seluruh Jembrana, khususnya di Jalan Denpasar - Gilimanuk kemudian di kumpulkan di kantor Satpol PP Jembrana.
Penertiban reklame yang melanggar ketentuan pemasangan, mulai zona pemasangan dan yang tidak berizin.
Karena hanya fokus di jalan utama, masih banyak alat peraga di jalan desa dan dusun yang masih belum diterbitkan. ***
Editor : Donny Tabelak