NEGARA, Radar Bali.id - Perusahan yang akan mendirikan pabrik limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), berlomba mendirikan pabrik di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
Bukan tanpa alasan, selain peluang bisnis yang menguntungkan, regulasi yang ada hanya menentukan Desa Pengambengan yang boleh dibangun pabrik pengolahan limbah B3.
Saat ini sudah ada dua perusahaan berdiri di Desa Pengambengan. Meskipun awalnya mendapat penolakan dari masyarakat, akhirnya pembangunan tetap berjalan.
Bahkan salah satunya sudah mendapat izin operasional dan sudah melakukan produksi limbah B3 terbatas.
Salah satu pabrik pengolahan limbah B3 yang beroperasi PT. Klin. Pabrik yang pertama berdiri dan awalnya mendapat penolakan masyarakat ini sudah sempat uji coba dan beroperasi terbatas setelah mendapat izin operasional.
"Kami sempat operasi terbatas karena sudah ada izin untuk operasional," ujar Gede Agung Jonapartha selaku hubungan masyarakat PT. Klin dihubungi melalui telepon.
Menurutnya, pabrik pengolahan limbah B3, dari segi bisnis memang menjanjikan keuntungan. Pasalnya di Bali belum ada pabrik pengolahan limbah B3, sehingga rumah sakit dan usaha yang menghasilkan limbah B3 mengirimkan pabrik pengolahan ke luar Bali.
Selain itu, aturan mengenai pengolahan pabrik limbah B3 hanya diatur di dua tempat salah satunya di Jembrana, secara spesifik di Desa Pengambengan. "Dalam aturan, di Jembrana memang hanya di Desa Pengambengan bisa dibangun pabrik limbah B3," terangnya.
Aturan yang dimaksud, Perda No.3 tahun 2020 tentang perubahan Perda RTRW Provinsi Bali 39 ayat (5) Sistem pengelolaan limbah B3 lintas kabupaten atau kota diarahkan pengembangan tempat pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun terpadu, lintas Kabupaten/Kota di Kawasan Pengambengan Kabupaten Jembrana dan kawasan Celukan awang Kabupaten Buleleng setelah melalui kajian dan mengacu ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jembrana Dewa Gede Ary Candra Wisnawa mengatakan, izin mengenai pabrik limbah B3 kewenangan pemrintahn pusat.
Pihaknya hanya mengetahui dan pemerintah daerah hanya berwenang mengeluarkan izin bangunan. Sampai saat ini baru dua perusahaan yang berdiri dan satu lagi masih rencana membangun. "Yang kami ketahui baru tiga perusahan, dua pabrik sudah selesai dibangun," terangnya.
Pembangunan pabrik limbah B3 selama ini menuai kontroversi. Awal berdirinya dua perusahan yang sudah selesai membangun diwarnai drama penolakan hingga beberapa kali warga menggelar aksi demo ke kantor desa dan lokasi yang akan dibangun.
Namun akhirnya, kerasnya penolakan warga tidak membendung pembangunan karena perusahaan yang akan membangun sudah mengantongi izin yang dibutuhkan. Baik izin dari pemerintah pusat maupun izin dari pemerintah kabupaten. Saat ini, ada satu perusahan lagi yang akan membangun, namun sudah ada penolakan dari masyarakat penyanding. [*]
Editor : Hari Puspita