NEGARA, Radar Bali.id - Kabun Raya Jagatnatha Jembrana, setelah selesai dibangun tahun 2019, akhirnya sah milik Pemerintah Kabupaten Jembrana.
Sebelumnya, aset bernilai Rp 23 miliar, berupa sejumlah bangunan dan hasil penataan yang dianggarkan pemerintah pusat, namun belum diserahkan setelah selesai pengerjaan.
Akibat tidak ada penyerahan aset tersebut, sejumlah kerusakan beberapa bagian bangunan tidak bisa diperbaiki oleh pemerintah kabupaten. Saat ini karena sudah sah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Jembrana, akan memudahkan proses perbaikan kerusakan.
"Nanti kerusakan aset yang diserahkan ini bisa diusulkan ke pusat, agar anggaran juga dari pusat," ujar Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah I Nengah Suwarbawa.
Usulan perbaikan kerusakan, bisa dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan menerima sebagai pengelola. Yakni Dinas Lingkungan Hidup Jembrana. "Sebelum kamu serahkan, kami daftarkan dulu ke aset dan akan dipilah dan dipilih sesuai nama nam aset, misalnya kamar mandi, wantilan dan lainnya," ujarnya.
Karena menurutnya, aset yang diterima dari pusat tidak merinci apa saja aset yang ada di dalam kebun raya, tetapi secara umum bahwa aset yang diserahkan merupakan Kebun Raya Jagatnatha senilai Rp 23 miliar yang dibangun sejak tahun 2018. "Kami akan perinci lagi nama-nama aset di dalamnya," tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita