NEGARA,radarbali.id - Sektor perikanan masih menjadi salah satu andalan potensi pendapatan dari reribusi di Jembrana. Namun karena produksi menurun, pendapatan retribusi juga menurun. Bahkan retribusi pada tahun 2023 masih banyak mengendap di pembeli ikan, nilainya mencapai ratusan juta.
Informasi yang dihimpun dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jembrana, pendapatan reribusi dari penyedia tempat pelelangan ikan (TPI) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Desa Pengambengan, dari target tahun 2023 sebesar Rp 2,6 miliar, hanya tercapai Rp 674 juta, kurang Rp 2 miliar lebih dari target.
Pendapatan retribusi dari TPI ini, berkurang dari tahun 2022 lalu. Dimana dari target Rp 2,3 miliar, tercapai Rp 1, 3 miliar. Kurang sebesar Rp 1 miliar dari target pendapatan. Perbandingan pendapatan tahun 2023 masih kurang Rp 700 juta, untuk mencapai pendapatan tahun 2022.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya saat dikonfirmasi mengakui bahwa tahun 2023 target pendapatan dari reribusi TPI belum tercapai. Bahkan dibandingkan tahun 2022 lalu mengalami penurunan. "Sektor perikanan ini banyak faktor yang mempengaruhi, sehingga pendapatan dari reribusi juga terpengaruh," jelasnya.
Dijelaskan, produksi perikanan di Jembrana tahun 2023 lalu dipengaruhi faktor cuaca, sehingga mempengaruhi hasil tangkapan ikan nelayan. Selain itu, harga ikan juga selalu fluktuatif, pengaruhnya juga pada pendapatan retribusi yang dipungut. "Tahun 2023 lalu, produksi hasil tangkap nelayan kecil," ujarnya.
Produksi ikan hasil tangkapan nelayan yang dilelang di TPI tahun 2023, dari bulan Januari hingga November sebanyak 10.450.476 kilogram atau 10 ribu ton. Reribusi yang dipungut 2 persen dari setiap transaksi lelang, dari penjual dan pembeli masing - masing 1 persen. "Tapi belum semua membayar, terutama pembeli ikan," ungkapnya.
Pihak pembeli ikan yang semestinya membayar 1 persen dari setiap transaksi lelang, belum membayar seluruhnya. Jika dibandingkan dengan total produksi tahun 2023 lalu, ratusan juta reribusi yang masih belum dibayar pihak pembeli ikan. "Pembeli ikan banyak yang masih utang pembayaran restitusi," terangnya.
Pihaknya akan memanggil para pembeli ikan yang masih menunggak pembayaran reribusi ini agar membayar beban retribusi. "Kita akan panggil semua secara bergantian, mau menanyakan utang retribusi yang belum dibayar," ujarnya.
Pada tahun 2024 ini, pihaknya juga sudah ditarget menerapkan perda reribusi dan pajak yang baru, dimana ada kenaikan reribusi khususnya pada pembeli sebesar 1,5 persen dari setiap transaksi lelang. Sedangkan pihak penjual, masih tetap dibebani retribusi 1 persen. "Hanya penjual yang baik setengah persen dari sebelumnya," terangnya.***
Editor : M.Ridwan