NEGARA, Radar Bali.id - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, sudah dipastikan pelaksanan pada Rabu 27 November 2024.
Karena itu, di tengah tahapan pemilu serentak 14 Februari ini, penyelenggara pemilu juga menyiapkan perencanaan program karena anggaran untuk pelaksanaan pemilihan sudah dialokasikan dan sebagian sudah direalisasikan.
Kepastian waktu pelaksanan pemilihan bupati dan wakil bupati ini, seiring dengan keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta kota dan wakil walikota tahun 2024, yang ditetapkan pada 26 Januari lalu.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya mengatakan, tahapan persiapan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana sebenarnya sudah dilaksanakan pada tahun 2023 lalu, di antaranya mengenai perencanaan program dan anggaran.
"Persiapan pemilihan bupati sudah kami lakukan perencanaan dan anggarannya dari sebelumnya. Saat ini, kami fokus pada persiapan pemilu Februari dulu," ungkapnya, Rabu (31/1/2024).
Adi menjelaskan, KPU Jembrana untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Jembrana sudah menerima hibah anggaran sebesar Rp 24 miliar.
Anggaran yang sudah dicairkan pada bulan Desember 2023 lalu, sebesar Rp 9,9 miliar atau 40 persen dari total anggaran yang dibutuhkan. "Anggaran yang sudah cair belum juga digunakan," ungkapnya.
Sedangkan sisa hibah 60 persen atau sekitar Rp 14 miliar, sesuai ketentuan harus direalisasikan 5 bulan sebelum pelaksanaan, pada bulan Juli 2024.
Anggaran untuk pelaksanaan pilkada ini berasal dari APBD Jembrana, nantinya jika ada kelebihan anggaran maka akan dikembalikan lagi kepada kas daerah. "Anggaran ini sudah cukup, mungkin nanti akan ada lebih," imbuhnya.
Mengenai pelaksanaan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, KPU Jembrana masih menunggu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari KPU RI. "Yang jelas dan pasti, pelaksanan pada 27 November. Tahapan selanjutnya menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat," tegasnya.
Selain KPU Jembrana, Bawaslu Jembrana juga sudah menerima hibah sekitar Rp 2 miliar atau sebesar 40 persen dari total yang semestinya diterima Rp 6,6 miliar. Sisanya akan direalisasikan 5 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan. "Anggaran yang sudah cair belum dipakai juga, karena teknis pelaksanaan belum berjalan," ujar Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan.
Pande menegaskan, dengan aturan KPU yang sudah diundangkan, sebagai penanda bahwa pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tidak akan tertunda, 27 November 2024. "Karena sudah pasti waktu pelaksanaannya, tinggal menjalankan teknis tahapan," tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita