NEGARA, Radar Bali.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana Tahun 2025, masih belum semua perusahaan melaksanakan. Padahal sesuai dengan ketentuan, semestinya sudah dilaksanakan pada 1 Januari, tetapi belum ada perusahaan atau pemberi kerja yang melaksanakan UMK Jembrana yang menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Jembrana Ni Nengah Wartini mengatakan, mengenai UMK Jembrana tahun 2025 sudah diumumkan pad akhir tahun 2024 lalu.
”Pengumuman sudah kami sampaikan, saat ini dalam tahap sosialisasi dan monitoring kepada perusahaan,” ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Dijelaskan, dalam pengumuman Nomor: 800.1.11/708/NAKERPERIN/2024, tentang UMK Jembrana tahun 2025. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2025
UMK Jembrana tahun 2025 menggunakan UMP Bali tahun 2025, sebesar Rp. 2.996.561 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali tahun 2025 bidang pariwisata pada sektor Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum pada kode klasifikasi baku lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 huruf 1 sebesar Rp 3.052.834 . ”UMK dan UMSK Jembrana tahun 2025 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025,” tegasnya.
Saat ini pihaknya melalui bidang terkait, masih melakukan sosialisasi sekaligus monitoring pelaksanaan UMK dan UMSK di Jembrana. ”Karena masih baru diumumkan, perusahaan masih melakukan proses persiapan untuk melaksanakan, sehingga belum semua melaksanakan," terangnya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana Sukirman mengatakan, perusahaan belum semua menerapkan UMK dan UMSK yang sudah berlaku mulai 1 Januari. Kendalanya masih tahap sosialisasi. ”Masih sebagian kecil yang menerapkan UMP. Dan belum ada yang menerapkan UMSK, karena kebijakan baru,” ujarnya.
Pihaknya mendesak pihak semua perusahaan untuk melaksanakan UMK dan UMSK ini sesuai dengan ketentuan. Namun serikat pekerja pesimis semua perusahaan menerapkan, karena berkaca pada pengalaman tahun - tahun sebelumnya hanya 60 hingga 70 persen dari sekitar 98 perusahan di Jembrana yang melaksanakan UMK.
Menurutnya, semua perusahaan wajib melaksanakan UMK. Kecuali untuk usaha UMKM menyesuaikan, tapi untuk perusahaan itu wajib upah UMK atau UMP. Jika tidak melaksanakan, pelanggaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana sesuai dengan Pasal 90 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ”Harus dilaksanakan mulai 1 Januari, jika tidak dilaksanakan maka perusahaan bisa dipidana,” tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita