Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ternyata, Oh Ternyata, Disidak Satpol PP, Toko Modern Berjaringan di Jembrana Belum Semua Kelar Urusan Izin

Muhammad Basir • Kamis, 27 Februari 2025 | 03:05 WIB
DISIDAK SATPOL PP : Tim Sidak Satpol PP Jembrana ke toko modern untuk mengecek izin. (m.basir/radar bali)
DISIDAK SATPOL PP : Tim Sidak Satpol PP Jembrana ke toko modern untuk mengecek izin. (m.basir/radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Toko modern berjaringan di Jembrana, tidak semua memiliki izin lengkap. Hal tersebut terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Jembrana bersama dinas terkait ke sejumlah toko modern berjaringan di wilayah Kecamatan Jembrana, Selasa (25/2/2025).

Sidak yang direncakan selama 4 hari ini, pada hari pertama kemarin di wilayah Kecamatan Jembrana menyasar 7 toko modern berjaringan. ”Kami melakukan pengecekan terkait kelengkapan perizinan yang dimiliki oleh toko-toko modern berjaringan ini. Untuk hari pertama, kami mulai dari wilayah Kecamatan Jembrana,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana I Ketut Jaya Wirata.

Pengecekan perizinan mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH), dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Ternyata masih ada ditemukan toko modern berjaringan yang sudah beroperasi tetapi belum melengkapi izin. Sebanyak empat toko modern sudah melengkapi izin, ada belum melengkapi Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari Dinas Perdagangan.

Sementara ada tiga toko modern yang belum dapat menunjukkan kelengkapan izin. Sehingga tim gabungan memberikan surat pernyataan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tenggat waktu 15 hari untuk melengkapi dokumen perizinan.

Wirata menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran pertama dengan tenggat waktu tujuh hari, teguran kedua dan ketiga masing-masing tiga hari. Jika dalam waktu yang ditentukan toko-toko tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin, maka akan dilakukan penutupan sementara.

Sebelum sidak dilakukan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh toko modern berjaringan untuk menyiapkan data kelengkapan perizinan yang masih berlaku. Karena itu, untuk memastikan surat pemberitahuan diindahkan, datang langsung ke toko modern memastikan kelengkapan perizinan. ”Bagi yang belum melengkapi izin, kami tunggu. Jika tidak dilengkapi, toko akan ditutup sementara hingga izin dilengkapi,” tegasnya.

Pengecekan izin dilakukan secara bertahap dalam empat hari kedepan, karena saat ini tercatat sebanyak 41 toko modern berjaringan di seluruh Jembrana. Terbanyak di Kecamatan Negara sebanyak 16 toko, Mendoyo 9 toko, Melaya 4 toko dan Pekutatan 3 toko. ”Dari data yang kami miliki, toko berjaringan paling banyak berada di wilayah Kecamatan Negara,” terangnya.

Pihaknya memastikan untuk sementara tidak akan ada lagi tambahan toko modern berjaringan di Jembrana. Sesuai hasil rapat kerja DPRD Jembrana, tidak akan diberikan izin untuk pembangunan toko berjaringan baru. ”DPRD Jembrana meminta agar batas maksimum jumlah toko modern di Jembrana adalah 40. Namun, saat ini jumlahnya menjadi 41 dan tidak akan ada lagi toko baru yang dibangun,” tegasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#satpol pp #sidak #jembrana #toko modern berjejaring #perizinan