NEGARA, Radar Bali.id - Pengembalian sisa dana hibah terus berlanjut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jembrana, mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024.
Sisa hibah yang dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana sebesar Rp 1,5 miliar, jelang batas akhir pengembalian, Rabu (9/4/2025) lalu.
Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra mengatakan, pada saat pelaksanaan Pilkada Jembrana sejumlah efisiensi dilakukan karena ada beberapa peraturan yang berlaku pada saat anggaran pilkada ditetapkan.
Akibatnya, dari anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya, beberapa diantaranya tidak terlaksana. ”Sisa hibah ini, karena ada rencana kegiatan yang direncanakan tidak bisa terlaksana,” ujarnya.
Dijelaskan, dari total hibah yang diterima Pemerintah Kabupaten Jembrana sebesar Rp 6,6 miliar, sisa hibah sebesar Rp 1,5 miliar atau 23 persen dari total hibah yang diterima. Penggunaan anggaran, sebagian besar digunakan untuk pelatihan badan ad hock dan kegiatan pengawasan.
Seperti rencana honor kelompok kerja, sebelumnya tidak dibatasi honor untuk kegiatan. Tetapi pada saat pelaksanaan Pilkada berjalan, kaluar aturan baru yang membatasi honor Pokja hanya dua kali. Selian itu, efisiensi untuk sosialisasi lebih banyak menggunakan sosial media daripada mencetak media sosialisasi seperti spanduk dan baliho.
Ditambah lagi dengan berbagi anggaran kegiatan dengan Bawaslu Provinsi Bali. Sehingga, rencana kegiatan yang sebelumnya direncanakan mengunakan anggaran dari hibah Pilkada Jembrana, menggunakan anggaran dari Bawaslu Provinsi Bali. ”Pilkada serentak, cukup efektif untuk efisiensi anggaran,” tegasnya.
Sebelumya, KPU Jembrana juga mengembalikan sisa hibah pelaksanaan Pilkada sebesar Rp 7,2 miliar, dari total hibah Rp 24,7 miliar. Sehingga total sisa hibah yang sudah dikembalikan kepada kas daerah sebesar Rp 8,7 miliar.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Susila mengatakan, sisa hibah pelaksanaan Pilkada 2024 sudah diterima dari instansi atau lembaga yang menerima hibah. ”Sisa hibah sudah dikembalikan melalui rekening pemerintah daerah,” jelasnya.
Semua sisa hibah pelaksanaan Pilkada yang sudah dikembalikan, akan digunakan untuk program kegiatan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan taun 2025 ini.
”Sisa hibah ini bisa untuk program kegiatan apa saja, termasuk untuk infrastruktur. Tergantung kebijakan dari bupati,” tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita