NEGARA, Radar Bali.id - Dua toko modern berjaringan di Jembrana disegel sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana.
Penyegelan toko, karena tidak mengindahkan tiga kali peringatan untuk melengkapi izin yang belum dimiliki toko jaringan nasional ini.
Menurut Leo, dari belasan belasan toko modern berjaringan di wilayah Jembrana, sementara hanya dua toko modern disegel itu belum melengkapi izin lengkap.
Penyegelan yang dilakukan polisi penegak perda ini, dengan memasang garis segel berwarna hitam kuning. Tanda yang dipasang oleh Satpol PP Jembrana untuk untuk mencegah pengelola pengelola tetap beroperasi di tengah pengawasan. Selain garis pembatas, juga dipasang stiker segel dengan peringatan bahwa sementara kegiatan toko dihentikan sampai penyelesaian proses perizinan.
Kasatpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya menjelaskan, penyegelan toko berjaringan yang dilakukan karena pihak pengelola.
Ada dua toko modern berjaringan yang disegel, toko modern yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara dan satu toko lagi di Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. ”Ada dua toko modern berjaringan yang kami segel sementara,” jelasnya, Minggu (25/5/2025).
Leo menjelaskan, sebelum penyegelan dilakukan sudah dilakukan upaya dengan memberikan surat peringatan atau teguran secara tertulis maupun lisan. Sayangnya, teguran yang telah disampaikan tiga kali tetap tidak bisa menyelesaikan dan menunjukkan izin yang diperlukan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). ” Izin PBG ini merupakan izin yang prinsip harus dilengkapi,” ujarnya.
Menurutnya, dari informasi dari dinas terkait, pihak pengelola sempat mengurus izin PBG. Akan tetapi setelah proses tengah berjalan dan diminta untuk melengkapi persyaratan, ternyata pengelola tidak kembali lagi. Karena tetap tidak bisa melengkapi izin, maka dua toko disegel sementara.
Penyegelan toko modern akan dilakukan, hingga seluruh izin yang diperlukan dilengkapi oleh pihak pengelola. ”Kalau izin sudah lengkap, kami akan buka segel dan silakan toko buka lagi. Kalau belum bisa menunjukkan izin lengkap, sampai kapan pun tidak boleh ada kegiatan,” tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita