NEGARA, Radar Bali.id - Para sopir yang tergabung dalam sejumlah komunitas, memastikan tidak akan melakukan aksi penyekatan dan mogok kerja lagi.
Karena sudah ada respons dari instansi terkait mengenai tuntutan yang mereka sampaikan sejak sep kan terkahir.
Salah satunya komitmen dari kepolisian yang tidak akan melakukan tindakan tilang terhadap angkutan barang yang melanggar muatan selama bulan Juni ini.
Gerakan Aliansi Pengemudi Bali (Gapiba) sebelumnya sempat melakukan aksi, diawali dengan penyebaran selebaran berisi tuntutan para sopir angkutan barang dan disusul dengan aksi penyekatan kendaraan angkutan barang di Jalan Denpasar - Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk.
Aksi penyekatan yang rencananya Kamis (19/6/2025) hingga Sabtu (21/6/2025), hanya berlangsung sehari. ”Aksi penyekatan hanya sehari, dari rencana tiga hari,” kata Sugiartoyo, perwakilan Gapiba, Rabu (22/6/2025).
Para sopir memutuskan untuk tidak menggelar aksi selam tiga hari, karena sudah ada komitmen dari kepolisian yang tidak akan menindak pelanggaran over dimension, over loading (ODOL) selama masa sosialisasi bulan Juni.
”Komando aksi kami di Jawa Timur. Karena sudah ada komitmen dari Polda Jawa Timur tidak menilang selama bulan Juni ini. Sehingga aksi penyekatan diakhiri,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, sudah menanggapi aksi para sopir dengan mengundang perwakilan seluruh aliansi sopir se - Indonesia untuk datang ke Kementerian Perhubungan. Pertemuan yang akan digelar besok (24/6/2025) tersebut, untuk diskusi pelaksanaan penanganan angkutan barang yang ODOL.
Gapiba sebagai salah satu peserta yang diundang, akan datang bersama aliansi lain se- Indonesia untuk menyampaikan tuntutan yang sama kepada pemerintah. ada enam tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini, pertama hentikan penindakan ODOL sebelum ada solusi dari pemerintah. Kedua, regulasi ongkos angkutan logistik.
Ketiga, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Keempat, perlindungan hukum kepada sopir. Kelima, berantas premanisme dan pungli. Terkahir, kesetaraan perlakuan hukum.
Pas saat akan penyekatan yang dilakukan para sopir di Jalan Denpasar - Gilimanuk, Kamis (19/6/2025). Dengan mencegat kendaraan angkutan barang di Jalan Denpasar - Gilimanuk, tepat depan Parkir Kargo Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk. Ratusan kendaraan yang melintas di Jalan Denpasar- Gilimanuk, diarahkan masuk ke dalam areal parkir kargo.
Sebagian kendaraan angkutan barang berhenti dan parkir di areal parkir kargo. Tetapi sebagian besar melanjutkan perjalan masing-masing.
Sejumlah sopir dari beberapa komunitas angkutan barang juga melakukan mogok kerja dan mengikuti aksi penyekatan. [*]
Editor : Hari Puspita