Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bagaikan “Nafsu Besar, Tenaga Kurang” , Koperasi Desa Merah Putih di Jembrana Terkendala Modal, Tujuh Usaha Wajib Mandek

Muhammad Basir • Jumat, 14 November 2025 | 16:50 WIB
ilustrasi koperasi merah putih-Radar Madiun-Jawa Pos.com
ilustrasi koperasi merah putih-Radar Madiun-Jawa Pos.com

JEMBRANA, Radar Bali.id – Program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas pemerintah pusat di setiap desa dan kelurahan di Jembrana belum dapat beroperasi secara maksimal.

Kendala utama yang dihadapi oleh 51 koperasi tersebut adalah minimnya modal usaha dan belum jelasnya regulasi mengenai sumber penyertaan modal dari dana desa.

Akibatnya, dari tujuh unit usaha wajib yang ditentukan, belum ada satu pun koperasi yang mampu menjalankannya secara penuh, sehingga potensi pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat belum tercapai.

Modal Minim, Hanya Andalkan Simpanan Anggota

Perbekel Desa Tegal Badeng Barat, I Made Sudiana, mengungkapkan bahwa koperasinya yang terbentuk sejak Juli lalu memang sudah berjalan, namun dengan modal yang sangat minim, hanya berasal dari simpanan pokok dan wajib anggota.

"Modal dari anggota, usahanya sementara hanya menjual kebutuhan sehari-hari masyarakat," ujar Sudiana.

Ia mengakui, tujuh usaha wajib koperasi—seperti kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan (cold storage), dan sarana logistik—belum bisa dijalankan sepenuhnya karena kendala modal.

Menunggu Payung Hukum Penjaminan Dana Desa

Ketua Forum Perbekel Se-Jembrana, I Made Bagiarta, membenarkan bahwa modal adalah kendala utama yang dihadapi hampir semua desa untuk menjalankan unit usaha wajib yang memerlukan investasi besar.

Selain modal, Made Bagiarta yang juga Perbekel Desa Kaliakah, menyoroti kendala regulasi. Pemerintah Desa tidak berani membuat kebijakan anggaran desa tanpa adanya payung hukum yang jelas, untuk menghindari masalah di kemudian hari.

"Regulasi belum jelas juga. Pemerintah Desa memang sudah menganggarkan modal di APBDes tahun 2026, menyesuaikan surat menteri desa untuk menganggarkan dana penjaminan 30 persen dari Dana Desa melalui pinjaman bank pemerintah. Tetapi regulasinya belum ada," terang Made Bagiarta.

Made Bagiarta menambahkan, pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih detail karena program ini relatif baru dan instruksi dari pusat mengenai operasional koperasi desa kerap berubah-ubah.

"Pada prinsipnya, kami ikuti aturan regulasi dan instruksi dari pusat," tegasnya.

Di Jembrana sendiri, terdapat 51 Koperasi Desa Merah Putih yang tersebar di 41 desa dan 10 kelurahan, semuanya kini menanti kejelasan regulasi dari pemerintah pusat agar dapat beroperasi maksimal.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#regulasi #modal usaha #jembrana #Koperasi Merah Putih