NEGARA, Radar Bali.id– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana mulai menggelar Operasi Zebra Agung 2025 sejak Senin (17/11/2025).
Operasi penertiban lalu lintas ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga 30 November mendatang.
Di hari pertama, razia dipusatkan di Jalan Ngurah Rai simpang Wibisana. Uniknya, meskipun operasi ini bertujuan menindak pelanggar, polisi menekankan pendekatan edukasi humanis ketimbang penindakan manual.
Fokus Tujuh Pelanggaran Fatal
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan, menjelaskan bahwa operasi kali ini memprioritaskan tujuh sasaran utama yang berpotensi memicu kecelakaan fatal.
Tujuh Pelanggaran Prioritas:
- Tidak menggunakan helm.
- Bermain handphone saat berkendara.
- Mengendarai dalam keadaan mabuk.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman (untuk roda empat).
- Tidak melengkapi identitas kendaraan.
- Menggunakan pelat nomor tidak resmi (TNKB).
- Anak di bawah umur mengendarai sepeda motor.
Iptu Aldri menegaskan, pada hari-hari awal, petugas lebih banyak memberikan teguran lisan dan edukasi kepada pelanggar ringan.
Selain pemeriksaan kelengkapan surat, petugas juga menggelar kampanye keselamatan berlalu lintas (Kamseltibcar) di jalan umum.
Tilang Elektronik Lebih Diutamakan
Meskipun Iptu Aldri menyebut operasi menggunakan dua metode (elektronik dan manual), ia menekankan bahwa fokus utama bukanlah sekadar menilang, tetapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Fokusnya lebih ke edukasi humanis agar masyarakat makin sadar pentingnya tertib berlalulintas,” ujarnya.
Penindakan ditekankan melalui Tilang Elektronik (ETLE). Saat ini, ada tiga unit ETLE yang aktif di lapangan. Pada hari pertama, penindakan melalui ETLE statis untuk kategori sabuk pengaman mencatat 40 pelanggar, yang terdiri dari 21 teguran tertulis dan 19 teguran lisan.
Satlantas Polres Jembrana mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi menekan angka kecelakaan di wilayah Jembrana.[*]
Editor : Hari Puspita