GILIMANUK, RadarBali.id – Menjelang masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Gilimanuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap seluruh armada kapal penumpang yang beroperasi di lintas penyeberangan Selat Bali.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kapal yang melayani rute vital Ketapang-Gilimanuk memenuhi standar keselamatan pelayaran.
Kepala KUPP Kelas II Gilimanuk, Mustajib, mengatakan bahwa uji kelaikan kapal sudah mulai ditingkatkan sejak awal bulan lalu. Pihak KUPP telah membantu tim khusus yang terdiri dari Marine Inspector untuk melakukan pemeriksaan komprehensif.
Fokus Utama: Keselamatan Penumpang Adalah Prioritas
Mustajib menegaskan bahwa peningkatan pemeriksaan ini adalah upaya serius untuk menjamin keselamatan pelayaran. Tidak ada toleransi bagi kapal yang ditemukan tidak laik laut untuk beroperasi selama masa Angkutan Nataru.
”Persiapan angkutan Nataru, pemeriksaan kapal sudah mulai ditingkatkan. Keselamatan penumpang adalah prioritas tertinggi,” jelasnya.
Dari total 54 kapal yang beroperasi di lintas Selat Bali, KUPP Gilimanuk bertanggung jawab memeriksa 10 unit. Sebagian besar kapal lainnya diperiksa oleh tim dari KSOP Tanjung Wangi, mengingat home base seluruh kapal berada di Ketapang, Banyuwangi.
Pemeriksaan Hampir Rampung, Fokus pada Peralatan Vital
Hingga saat ini, tim pemeriksa dari KUPP Gilimanuk telah menyelesaikan pemeriksaan 90 persen dari kapal yang menjadi tanggung jawab mereka.
”Berdasarkan pemeriksaan dari kapal yang sudah kami periksa, sebanyak sembilan kapal sudah tidak ada masalah,” tegas Mustajib.
Pemeriksaan kelaikan kapal dilakukan secara komprehensif, mencakup sejumlah aspek vital, antara lain:
- Dokumen dan Sertifikasi: Verifikasi kelengkapan dan validitas seluruh sertifikat kapal.
- Mesin dan Propulsi: Pengecekan mesin utama, sistem propulsi, dan kondisi lambung kapal.
- Navigasi: Memastikan peralatan navigasi berfungsi optimal.
- Keselamatan: Kesiapan alat keselamatan seperti kondisi life jacket, sekoci penolong, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) harus sesuai dengan kapasitas kapal.
Mustajib menutup dengan imbauan, ”Kami mengajak seluruh operator dan pengguna jasa transportasi laut untuk mematuhi aturan keselamatan pelayaran guna mendukung kelancaran angkutan Nataru.”imbuhnya.[*]
Editor : Hari Puspita