JEMBRANA, Radar Bali.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana masih memberlakukan penyegelan ketat terhadap proyek pembangunan sarana wisata alam di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB).
Hal ini dilakukan lantaran pihak pengembang belum memberikan klarifikasi maupun melengkapi dokumen perizinan yang diwajibkan.
Kasatpol PP Jembrana, I Ketut Eko Susilo Artha Permana, menegaskan bahwa papan peringatan dan penghentian aktivitas di pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk tersebut tidak akan dicabut hingga ada iktikad baik dari perusahaan.
"Masih kami segel. Sampai saat ini pihak pembangun belum datang untuk klarifikasi maupun melengkapi izin (PBG)," tegas Eko Susilo, Minggu (4/1/2025).
Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Jembrana bersama dinas terkait pada pertengahan Desember lalu. Sidak tersebut menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait adanya aktivitas pembangunan masif, bahkan isu pengavelingan lahan di dalam kawasan lindung TNBB.
Meski pihak pengembang mengklaim proses izin sudah berjalan sejak 2018, nyatanya dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dikantongi namun pembangunan fisik sudah dimulai.
Ketua DPRD Jembrana merekomendasikan penertiban tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) terkait PBG. Saat ini, Satpol PP tengah melakukan evaluasi dan koordinasi lintas instansi untuk menyikapi pelanggaran tersebut agar kelestarian kawasan taman nasional tetap terjaga. [*]
Editor : Hari Puspita