JEMBRANA, Radar Bali.id – Masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi dijadwalkan berakhir Rabu, 25 Februari 2026 hari ini.
Nah, dengan berakhirnya masa penlok ini memicu harapan besar bagi ribuan warga terdampak di Jembrana yang selama tiga tahun terakhir merasa "tersandera" oleh status tanah mereka.
Selama masa penlok, ribuan sertifikat bidang tanah milik warga diblokir. Dampaknya, lahan tersebut tidak bisa diperjualbelikan, tidak bisa dijadikan jaminan bank, bahkan warga ragu untuk memperbaiki rumah yang rusak karena ketidakpastian pembebasan lahan.
Ida Bagus Kader Darma, salah satu warga terdampak, mengungkapkan keresahannya. Menurutnya, banyak warga yang kini justru berharap proyek tersebut dibatalkan agar status tanah mereka kembali normal.
"Lebih baik hentikan saja daripada masyarakat dikorbankan. Sertifikat diblokir, kami tidak bisa mencari modal usaha. Kalaupun nanti dilanjutkan, kami hanya bisa pasrah, tapi sampai kapan harus menunggu tanpa kepastian?" cetus Darma.
Proyek ambisius sepanjang 96,84 kilometer ini rencananya melintasi 33 desa/kelurahan di Jembrana dengan total 4.305 bidang lahan. Namun, pasca peletakan batu pertama di lahan milik Perumda Bali beberapa waktu lalu, hingga kini belum ada tanda-tanda kelanjutan fisik maupun pembayaran ganti rugi kepada warga.[*]
Editor : Hari Puspita